Briptu Juntak Rayu Istri Napi Berbuat Asusila di Kos, Anggota Polda Babel Ini Terancam Dipecat

Polisi berpangkat Brigadir Satu (Briptu) dengan inisial IA itu diketahui menjabat sebagai penyidik pembantu di Sub Dit Narkoba Polda Bangka Belitung.

Penulis: Nur Ramadhaningtyas |
Bangkapos.com
Ilustrasi pelecehan seksual 

BANGKAPOS.COM - Seorang anggota polisi di Polda Bangka Belitung dilaporkan seorang napi atas dugaan kasus penipuan dan perbuatan asusila.

Polisi berpangkat Brigadir Satu (Briptu) dengan inisial IA itu diketahui menjabat sebagai penyidik pembantu di Sub Dit Narkoba Polda Bangka Belitung.

Saat ini jabatannya telah dinonaktifkan sementara sebagaimana diberitakan Bangkapos.com sebelumnya.

IA atau yang juga akrab disapa dengan nama Juntak pun terancam mendapat sanksi kode etik yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Briptu Jintak pun dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik kepolisian dan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP atau pasal 378 KUHP pada 28 September 2022.

Baca juga: Istri Pergoki Suami Tengah Asyik Selingkuh, Cium Kening Wanita Lain, Pelakor Kabur Usai Ditabok

Baca juga: Pj Gubernur Babel Canangkan Wisata Bebas Nyamuk, Ini 7 Penyakit yang Disebabkan Nyamuk

Kronologi

Kasus ini bermula saat seorang napi inisial AR tak terima istrinya mendapat perbuatan asusila dari Briptu Juntak.

Ia kemudian meminta sang kuasa hukum, Budiyono untuk melaporkan perkara.

Dikutip dari Bangkapos.com, Budiyono menjelaskan, sekitar bulan Juli 2021, kliennya AR disidik oleh Briptu IA dalam kasus narkoba.

Usut punya usut, ada prosedur di luar hukum dalam proses penyelidikan tersebut.

AR memberitahui Briptu Juntak PIN ATM bank BCA-nya serta jumlah saldo didalamnya.

Juntak lantas menghubungi dan menemui istri AR, berinisial DA di Alun Alun Taman Merdeka Pangkalpinang untuk meminta buku tabungan BCA milik AR.

"Karena ketakutan, maka diserahkanlah buku tabungan tersebut kepada Juntak, yang penyerahannya dilakukan di Taman Merdeka Pangkalpinang. Namun, pada saat penyerahan buku tabungan tersebut, Juntak ada mengeluarkan kata-kata 'jangan bilang kepada siapapun ya'," kata Budiyono menirukan pernyataan oknum polisi tersebut.

Tak berhenti sampai di situ, Juntak ternyata berusaha mendekati DA hingga datang ke kediamannya.

Dibeberkan Budiyono sang kuasa hukum, Briptu Juntak lantas beberapa kali mendatangi kos DA.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved