Briptu Juntak Rayu Istri Napi Berbuat Asusila di Kos, Anggota Polda Babel Ini Terancam Dipecat

Polisi berpangkat Brigadir Satu (Briptu) dengan inisial IA itu diketahui menjabat sebagai penyidik pembantu di Sub Dit Narkoba Polda Bangka Belitung.

Penulis: Nur Ramadhaningtyas |
Bangkapos.com
Ilustrasi pelecehan seksual 

"Sejak diserahkannya buku tabungan Bank BCA tersebut, Juntak sering menghubungi dan mendatangi DA ke tempat kediaman atau kos DA yang terletak di sekitar belakang Rumah Sakit Bakti Timah Pangkalpinang," jelasnya.

Pada saat di tempat kediaman DA, oknum polisi tersebut menyampaikan iming-iming akan membantu meringankan perkara hukum yang sedang menjerat klienya AR suami dari DA.

Briptu Juntak juga berjanji akan mengembalikan uang milik AR.

Terungkap pula Briptu Juntak telah melakukan perbuatan asusila terhadap DA.

"Dengan iming-iming akan membantu meringankan perkara yang sedang menjerat klien kami AR, dan akan mengembalikan uang yang ada di rekening Bank BCA sebesar Rp 40.000.000. Tetapi ia juga melakukan perbuatan asusila terhadap DA," jelasnya.

Berdasarkan kronologis tersebut, Budi selaku kuasa hukum meminta yang bersangkutan dinonaktifkan.

"Demi penegakan hukum serta nama baik institusi, kami meminta agar segera menindaklanjuti laporan pengaduan ini. Kita minta juga tolong demi kepentingan hukum pemeriksaan agar kiranya kapolda dapat menonaktifkan yang bersangkutan dari Direktorat Narkoba Polda Babel," tegasnya.

Polda Babel lakukan pemeriksaan

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi mengatakan, Briptu IA alias Juntak terancam sanksi kode etik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Sudah pemeriksaan kode etik. Dapat di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Maladi kepada Bangkapos.com, Kamis (17/11/2022).

Ia menambahkan, oknum polisi yang tersandung kasus dugaan penipuan dan asusila, telah dinonatifkan sementara waktu dari jabatan penyidik pembantu di Sub Dit Narkoba Polda Bangka Belitung.

"Non aktif," lanjut Maladi.

Kemudian, mengenai laporan itu, telah ditindak lanjuti ke Subdit Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Propam.

"Untuk korban sudah kami panggil dan dilakukan pemeriksaan," imbuhnya.

Mengenai modus yang dilakukan oknum polisi tersebut, Maladi menyebut masih dilakukan pendalaman.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved