Briptu Juntak Rayu Istri Napi Berbuat Asusila di Kos, Anggota Polda Babel Ini Terancam Dipecat

Polisi berpangkat Brigadir Satu (Briptu) dengan inisial IA itu diketahui menjabat sebagai penyidik pembantu di Sub Dit Narkoba Polda Bangka Belitung.

Penulis: Nur Ramadhaningtyas |
Bangkapos.com
Ilustrasi pelecehan seksual 

"Bagaimana modus dan motif yang dilakukan oknum ini masih didalami," tegasnya. 

Kasubdit Paminal Polda Babel, AKBP Rudi Hadi, menyampaikan hal yang sama.

Ia mengatakan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Briptu Juntak masih dalam proses lidik.

"Masih dalam proses lidik. Namun rencana kami waktu dekat ini akan segera kami gelarkan,," tegasnya.

Berkaitan dengan sanksi apa yang akan diberikan nantinya, Rudi mengatakan itu merupakan kewenangan Wabprof dan komisi sidang nantinya.

"Terkait sanksi, bukan ranah kewenangan kami dari Paminal Bamun, itu kewenangan dari Subbid Wabprof dan Komisi Sidang. Tugas kami menyelidik bukan menentukan sanksi," terangnya.

(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas) (Bangkapos.com/Riki Pratama)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved