Berita Krimilitas
Rayu Istri Napi dan Diduga Kuras Tabungan Korban, Oknum Anggota Polda Bangka Belitung Terancam PTDH
Citra kepolisian kembali tercoreng. Kali ini dilakukan oknum anggota Polda Bangka Belitung.
Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM,BANGKA -- Citra kepolisian kembali tercoreng.
Kali ini dilakukan oknum anggota Polda Bangka Belitung yang melakukan pelanggaran kode etik kepolisian.
Seorang Brigadir Satu (Briptu) IA alias Juntak, penyidik pembantu di Sub Dit Narkoba Polda Bangka Belitung, dilaporkan atas dugaan kasus penipuan dan asusila.
Dia dilaporkan oleh korban AR melalui kuasa hukumnya Budiyono, karena Juntak diduga sudah melakukan asusila terhadap DA istri AR.
Baca juga: Mantan Sekwan DPRD Babel Syaifuddin Dipanggil sebagai Tersangka, PH Ajukan Permohonan Penundaan
Baca juga: Mesin ATM BRI di RSUD Depati Hamzah Dirusak OTD, Pihak Bank Pastikan Tak Ada Uang yang Dicuri
Bahkan menipu korban agar menyerahkan buku tabungan AR yang saat ini penjara dengan iming-iming bisa meringankan hukuman terhadap AR.
Kasus ini dilaporkan oleh kuasa hukum pelapor dari Kantor Budiyono dan Associates Advocates/Legal Consultants pada 28 September 2022 lalu ke Kapolda Bangka Belitung dan Kabid Propam Polda Bangka Belitung.
Kuasa hukum pelapor, Budiyono mengatakan, laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik kepolisian dan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP atau pasal 378 KUHP.
"Bahwa klien kami adalah AR alias J terpidana penyalahgunaan narkotika yang telah divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan saat ini sedang menjalani hukuman sebagai narapidana di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Pangkalpinang," kata Budiyono kepada Bangkapos.com, Kamis (17/11/2022).
Budiyono menceritakan kronologis kejadian.
Sekitar Juli 2021 lalu, saat proses penyidikan di Sat Narkotika Polda Bangka Belitung, kliennya AR, warga Desa Kotawaringin, Kabupaten Bangka, yang kasusnya ditangani oleh penyidik pembantu IA alias Juntak selaku terlapor.
"Selama dalam proses penyidikan tersebut, ada beberapa hal di luar prosedur hukum. Dilakukan oleh oknum penyidik pembantu bernama Juntak tersebut. Oknum penyidik itu telah memaksa klien kami agar memberitahukan jumlah saldo pada kartu ATM BCA serta meminta nomor PIN-nya," jelas Budi.
Selanjutnya, kata Budi, oknum penyidik itu menghubungi dan menemui istri kliennya berinisial DA dan melakukan penekanan agar memberikan buku tabungan Bank BCA miliknya.
"Karena ketakutan, maka diserahkanlah buku tabungan tersebut kepada Juntak, yang penyerahannya dilakukan di Taman Merdeka Pangkalpinang. Namun, pada saat penyerahan buku tabungan tersebut, Juntak ada mengeluarkan kata-kata 'jangan bilang kepada siapapun ya'," ungkap Budiyono menirukan pernyataan oknum polisi tersebut.
Tidak berhenti di situ, setelah meminta buku tabungan, oknum polisi tersebut berusaha mendekati DA hingga datang ke kediamannya.
"Sejak diserahkannya buku tabungan Bank BCA tersebut, Juntak sering menghubungi dan mendatangi DA ke tempat kediaman atau kos DA yang terletak di sekitar belakang Rumah Sakit Bakti Timah Pangkalpinang," bebernya.