Tribunners
Implementasi Kurikulum Merdeka di Sekolah Luar Biasa
Peserta didik yang tergolong berkebutuhan khusus memperoleh hak yang sama dengan setiap warga negara lainnya
* Selanjutnya guru mata pelajaran lain atau guru kelas yang dimaksud wajib mendapatkan pelatihan kompetensi program kebutuhan khusus (terstandar);
* Penentuan fase pada peserta didik didasarkan pada hasil asesmen diagnostik sehingga pembelajaran sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik peserta didik, misalnya, salah satu peserta didik pada kelas X SMALB (fase E) berdasarkan hasil asesmen diagnostik berada pada fase C sehingga pembelajaran peserta didik tersebut tetap mengikuti hasil asesmen diagnostik yaitu fase C;
* Peserta didik berkebutuhan khusus yang tidak memiliki hambatan intelektual di SLB atau Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusif dapat menggunakan struktur kurikulum dan capaian pembelajaran pendidikan reguler sesuai jenjangnya dengan menerapkan prinsip-prinsip modifikasi kurikulum;
* Peserta didik berkebutuhan khusus dari SLB dapat melanjutkan pendidikannya ke Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusif dengan mengikuti kelas transisi;
* Alokasi waktu jam pelajaran bersifat fleksibel sehingga satuan pendidikan dapat menyesuaikan beban belajar dengan karakteristik, kebutuhan belajar dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain;
* Muatan pelajaran kepercayaan untuk penganut Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai layanan pendidikan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
* Pelaksanaan magang diatur lebih lanjut oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan;
* Proses mengidentifikasi dan menumbuhkembangkan minat, bakat, dan kemampuan peserta didik dilakukan oleh guru yang dikoordinasikan oleh guru BK; dan jika ketersediaan guru BK belum mencukupi, maka koordinasi dilakukan oleh guru lain.
Istilah baru yang ada di Kurikulum Merdeka adalah capaian pembelajaran atau sering disingkat CP. Capaian pembelajaran ini juga menjadi pengganti KI dan KD dalam Kurikulum 2013 (Kurtilas). Dalam format capaian pembelajaran tidak ada lagi pemisahan antara aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap seperti dalam KI dan KD. Semua aspek tersebut digabung dan diintegrasikan ke dalam satu paragraf utuh.
Capaian pembelajaran (CP) di SLB disusun berdasarkan capaian pembelajaran sekolah reguler yang telah dimodifikasi dan disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK). Capaian pembelajaran ini bersifat fleksibel agar dapat diterapkan peserta didik berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual. Peserta didik yang tidak memiliki hambatan intelektual, dapat tetap menggunakan capaian pembelajaran yang sama dengan sekolah reguler. Hal ini akan memudahkan guru dalam menyusun perangkat ajar.
Proyek untuk menguatkan pencapaian profil pelajar Pancasila dikembangkan berdasarkan tema tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Proyek tersebut tidak diarahkan untuk mencapai target capaian pembelajaran tertentu sehingga tidak terikat pada konten mata pelajaran. Penerapan proyek penguatan profil pelajar Pancasila pada peserta didik berkebutuhan khusus pada dasarnya mengusung tema yang tidak berbeda dengan sekolah reguler, hanya saja kedalaman materi dan aktivitas disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik.
Pembelajaran keterampilan bagi peserta didik berkebutuhan khusus merupakan hal yang sangat penting mengingat perlunya bekal kemandirian bagi kehidupan peserta didik berkebutuhan khusus di kemudian hari. Peserta didik berkebutuhan khusus disiapkan untuk menjadi lulusan siap kerja dan mampu berwirausaha. Oleh karena itu, dalam Kurikulum Merdeka, mata pelajaran keterampilan untuk peserta didik berkebutuhan khusus memiliki porsi yang paling besar dibandingkan mata pelajaran lainnya.
Kurikulum Merdeka jika diterapkan dengan baik di SLB tentunya akan berdampak lebih besar jika dibandingkan dengan kurikulum sebelumnya yaitu Kurikulum 2013. Pendidikan yang sangat dibutuhkan bagi peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK) adalah pendidikan yang berkaitan dengan melatih kemandiriannya kelak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya serta pendidikan yang bisa mengembangkan potensi yang dimiliki dengan mengembangkan keterampilan yang berguna bagi mereka. Kurikulum Merdeka ini juga mengakomodasi apa yang dibutuhkan oleh peserta didik berkebutuhan khusus, tentunya dengan melihat sumber daya yang ada disekitarnya.
Selain itu, Kurikulum Merdeka mengutamakan pendidikan yang bisa memaksimalkan kemampuan dan potensi yang dimiliki setiap individu peserta didik berkebutuhan khusus tanpa melihat kelemahan yang ada pada diri mereka. Oleh karena itu, Kurikulum Merdeka ini memberikan porsi besar pada materi program khusus dan keterampilan vokasional. (*)