Ada Surat tentang Dugaan Tambang Ilegal di Kalimantan Timur, Ferdy Sambo : Surat Itu Ada
Ada Surat tentang Dugaan Tambang Ilegal di Kalimantan Timur, Ferdy Sambo : Surat Itu Ada
BANGKAPOS.COM – Ada Surat tentang Dugaan Tambang Ilegal di Kalimantan Timur, Ferdy Sambo : Surat Itu Ada.
Meski sedang tersandung kasus hukum, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo masih mengunkap kasus yang ada di Kepolisian.
Bahkan kasus yang sedang marak saat ini tentang kasus tambang ilegal.
Ferdy Sambo membenarkan adanya surat tentang kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Pernyataan Ferdy Sambo yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut disampaikan usai menjalani sidang.
Melansir Tribunnews.com, surat dimaksud Ferdy Sambo yakni surat laporan hasil penyelidikan yang pernah ditandatanganinya.
Adapun surat laporan hasil penyelidikan itu terdaftar dengan Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.
Surat itu pun telah ditembuskan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Ada itu suratnya. Sudah bener itu suratnya,” kata Sambo usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
Sambo juga mengarahkan agar wartawan menanyakan mengenai hal itu pada pejabat yang berwenang.
“Tanya pejabat yang berwenang, surat itu ada."
Sebelumnya Kompas TV memberitakan, seorang pria bernama Ismail Bolong mengaku menyetor Rp6 miliar ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto terkait tambang ilegal.
Dalam video yang kemudian viral, Ismail Bolong mengaku sebagai pengepul batu bara yang telah melakukan kegiatan penambangan batu bara ilegal di Kalimantan Timur selama setahun lebih, tepatnya pada Juli 2020 hingga November 2021.
Ismail Bolong mengaku mendapatkan keuntungan yang cukup besar dari hasil pengepulan dan penjualan batubara itu, yakni sekitar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar per bulannya.
Namun, kemudian Ismail muncul mengklarifikasi pernyataan soal setoran tambang ilegal itu.