Tribunners
Guru Generasi Baru
Spirit keguruan tidak dengan sendirinya hadir dengan diberikan insentif berupa materi.
Oleh: Era, S.T. - Guru TIK SMAN 3 Pangkalpinang
KEDUDUKAN guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU GD) berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan mutu, martabat, dan peran guru sebagai agen pembelajaran. Sejak berlakunya UU GD, sekaligus tuntutan merespons berbagai dimensi perubahan yang terjadi dewasa ini, seyogianya di Indonesia mulai lahir guru generasi baru, yaitu guru profesional yang memiliki kinerja secara relatif berbeda dengan guru (sebut saja) tradisional.
Perbedaan itu di antaranya pertama pada posisi guru. Mengacu pada terminologi pendidikan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat (1), bahwa guru diposisikan sebagai fasilitator yang mengondisikan suasana dan proses pembelajaran. Guru menyelenggarakan pembelajaran dengan berpusat pada murid (student centered) dan mengupayakan agar murid secara aktif mengembangkan potensi dirinya (active learning).
Sementara itu guru tradisional, menurut UU Sisdiknas Nomor 2 Tahun 1989, diposisikan sebatas pembimbing, pengajar, dan pelatih yang menyiapkan peserta didik bagi peranannya di masa depan. Pembelajaran lebih berpusat dan tergantung pada keaktifan guru. Pedagogi guru tradisional dilandasi oleh epistemologi tabula rasa (sabak/kertas kosong) bahwa seorang manusia lahir tanpa isi mental bawaan. Pendidikan adalah upaya mengisi ruang kosong itu dengan seperangkat pengetahuan dan keterampilan yang menurut persepsi orang dewasa bakal berguna bagi anak di masa depan.
Kedua, perbedaan pada kompetensi. Perubahan posisi guru menuntut kemampuan yang nyata (tangible) yang dalam UU GD kemampuan itu diobjektivikasi dalam bentuk kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik. Undang-Undang GD, meski secara rancu telah menetapkan empat kategori kompetensi guru profesional yakni pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional. Sementara itu, pada guru tradisional ketentuan tentang hal ini belum begitu tegas dinyatakan.
Pendidikan adalah investasi masa depan yang sangat bernilai sehingga perlu perhatian khusus. Pemerintah telah berkomitmen bahwa pendidikan bagi generasi masa depan harus dimulai dan disiapkan dengan sungguh-sungguh. Untuk itu, proses penyemaian generasi masa depan ini harus dibarengi dengan penyiapan guru profesional melalui suatu sistem pendidikan guru yang bermutu dan akuntabel.
Pendidikan guru memiliki peran penting dalam menentukan kualitas pendidikan. Pemerintah menetapkan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 yang diikuti Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP-SNP), dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 yang diperbarui kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2017. Pelaksanaan peraturan tersebut memerlukan penyesuaian tingkat kebijakan yang akan dijadikan rujukan dalam menyusun program-program peningkatan mutu guru, termasuk pendidikan dan pembinaan guru.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 mensyaratkan bahwa guru harus memiliki sertifikat pendidik. Dalam peraturan tersebut, guru didefinisikan sebagai jabatan profesional dan memberikan layanan ahli yang menuntut persyaratan kemampuan yang secara akademik dan pedagogis maupun secara profesional dapat diterima oleh pihak di mana guru bertugas, baik penerima jasa layanan secara langsung maupun pihak lain terhadap siapa guru bertanggung jawab. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ini kemudian disempurnakan kembali untuk menyesuaikan kebutuhan lapangan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 dimaksudkan untuk menjawab kebutuhan tersebut.
Guru sebagai penyandang jabatan profesional harus disiapkan melalui program pendidikan yang bermutu dan bermakna. Proses pendidikan harus dapat memastikan guru memiliki bekal yang memadai dalam mengelola pembelajaran. Proses pendidikan bisa jadi berjalan dalam waktu yang cukup lama untuk dapat memenuhi standar 2 kompetensi guru dan model kompetensi guru yang dipersyaratkan. Oleh sebab itu, diperlukan waktu dan keahlian untuk membekali para lulusannya dengan kompetensi, yaitu penguasaan bidang studi, landasan keilmuan dari kegiatan mendidik, maupun strategi menerapkannya secara profesional di lapangan.
Memperhatikan kondisi bahwa jumlah guru yang akan dibutuhkan untuk memenuhi kekurangan tenaga pengajar di seluruh Indonesia di masa yang akan datang menuntut kompetensi dan kualifikasi yang semakin baik dan bermutu maka diperlukan proses dan mekanisme seleksi peserta PPG prajabatan yang ketat dan kompetitif.
Transformasi pendidikan guru harus dilakukan selaras dengan arah transformasi pendidikan Merdeka Belajar. Tujuan utama transformasi ini adalah memberdayakan segenap pemangku kepentingan untuk melakukan perubahan dan menjadi agen perubahan dalam meningkatkan hasil belajar murid. Karena itu, pendidikan guru harus menghasilkan guru-guru yang berpusat kepada murid.
Selain itu, guru generasi baru harus menguasai konten dengan baik, memiliki passion menjadi guru, memiliki growth mindset, menguasai teknologi untuk pembelajaran, dan memiliki kebiasaan dan kemampuan refleksi. Guru generasi baru ini haruslah berjiwa Indonesia dan menjadi teladan dalam perwujudan profil pelajar Pancasila: beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME dan berakhlak mulia, bernalar kritis, mandiri, kreatif, gotong royong, dan berkebinekaan global.
Seorang pribadi guru yang roh keguruannya "hidup" akan running sendiri melengkapi beragam kekurangannya dalam kompetensi lainnya. Penyempurnaan diri berkelanjutan (continuous improvement) yang merupakan prinsip utama profesionalisme terletak di dalam kepribadian seorang guru.
Spirit keguruan tidak dengan sendirinya hadir dengan diberikan insentif berupa materi. Tidak juga akan bangkit dengan sekadar diuji, difasilitasi dengan perangkat teknologi agar belajar mandiri. Jiwa keguruan akan terbangun jika dilakukan intervensi secara komprehensif, di antaranya (untuk guru dalam jabatan) melalui pelatihan kompetensi kepribadian dan penciptaan lingkungan pendidikan yang kondusif. (*)
