Hakim Terheran-heran di Kasus Brigadir J: Luar Biasa, Laporan BAI Berdasarkan Pesanan Sambo
Saat saya datang ke Saguling, Pak Sambo menyampaikan bahwa ada beberapa keterangan yang di LPB itu tidak usah dimasukkan. Kemudian ya saat itu kita...
Saat saya datang ke Saguling, Pak Sambo menyampaikan bahwa ada beberapa keterangan yang di LPB itu tidak usah dimasukkan. Kemudian ya saat itu kita...
BANGKAPOS.COM -- Hakim kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J soroti kesaksian dari saksi yang mengaku laporan berita acara interogasi ( BAI ) berdasarkan pesanan Ferdy Sambo.
Tak hanya itu, sang hakim juga sampi terheran-heran atas kesaksian dari saksi di sidang kasus kematian Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa menyoroti kesaksian Ridwan Soplanit saat di persidangan.
Majelis Hakim bahkan sampai terheran-heran, pasalnya Ridwan Soplanit mengatakan bahwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bisa merubah keterangan di LPB.
Hal ini terungkap setelah Majelis Hakim mencecar Ridwan Soplanit dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Heboh Suara Azan Berkumandang Tengah Malam Sebelum Subuh, Begini Ternyata Pendapat Ahli
Baca juga: Sosok Briptu Lasminto, Co-Pilot Helikopter Polri yang Jatuh di Belitung Timur, Baru 7 Bulan Menikah
Baca juga: UMP Babel 2023 Naik 7.15 Persen, Ditetapkan Sebesar Rp 3.498.479, Apindo Babel Tunggu Arahan DPN
"Luar biasa sekali ya ini. Perkara pembunuhan, laporan polisi berita acara interogasi dibuat berdasarkan pesanan kronologis pesanan," tegas Majelis Hakim Wahyu dikutip dari Kompas TV.
Dari kesaksian yang diberikan Ridwan Soplanit, Ferdy Sambo sendiri yang meminta beberapa keterangan dihapus.

"Saat saya datang ke Saguling, Pak Sambo menyampaikan bahwa ada beberapa keterangan yang di LPB itu tidak usah dimasukkan."
"Kemudian ya saat itu kita kurangi, saya lupa (keterangan yang saya kurangi)."
"Kemudian kita sudah lihat bahwa laporannya dan saat itu sudah fix bahwa sesuai dengan apa yang disampaikan lewat kronologis (Putri Candrawathi)," jelas Ridwan Soplanit.
Adapun keterangan yang dikumpulkan Ridwan Soplanit adalah soal dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J.
Menurut informasi dari Ferdy Sambo, Brigadir J tewas karena tembak-menembak dengan Bharada Richard Eliezer (Bharada E).
Tak hanya itu, lanjut Ridwan Soplanit, Ferdy Sambo juga menyebut bahwa Brigadir J telah melecehkan Putri Candrawathi.