Berita Pangkalpinang
Kampung Pangan Halal, Kemenag Revitalisasi KUA Jadi Layanan Informasi Produk Selain Layanan Nikah
saat ini KUA tidak hanya memberikan layanan nikah dan rujuk tetapi juga melayani sejumlah program afirmatif yang bermanfaat bagi masyarakat
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung memastikan bahwa pariwisata halal tidak dapat terpisahkan dari adanya ketersediaan produk halal.
Sebab, penguatan produk halal, baik berupa barang ataupun jasa, merupakan hal mendasar dalam membangun dan mengembangkan pariwisata halal.
Kepala Kantor Kemenag Kota Pangkalpinang, Firmantasi mengatakan, untuk mengoptimalkan wisata halal di Pangkalpinang penguatan produk halal termasuk produk Usaha Kecil Menengah atau UKM terus dilaksanakan.
“Kami terus mendukung upaya Majelis Ulama Indonesia (MUI-Red) Bangka Belitung dan Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam pembentukan kampung pangan halal ini,” kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (1/12/2022).
Firmantasi menyebut, selain Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH yang merupakan sebuah badan yang terbentuk dibawah naungan Kementerian Agama dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya memiliki keterkaitan langsung.
Bahkan diakui dia, penerapan kampung pangan halal untuk menjadi kampung wisata halal seiring dengan program Kemenag.
Dimana yakni dengan program revitalisasi Kantor Urusan Agama atau KUA.
Dimana, saat ini KUA tidak hanya memberikan layanan nikah dan rujuk tetapi juga melayani sejumlah program afirmatif yang bermanfaat bagi masyarakat.
Satu di antaranya layanan informasi seputar produk halal.
“Kampung pangan halal ini juga sejalan dengan salah satu program strategis Kemenag, yakni revitalisasi KUA,” jelas Firmantasi.
Program revitalisasi KUA lanjut dia, merupakan upaya Kementerian Agama untuk mewujudkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang prima, kredibel, dan moderat guna meningkatkan kualitas umat beragama. Terdapat empat tujuan strategis dari revitalisasi KUA.
Tujuan strategis pertama yaitu, untuk meningkatkan kualitas umat beragama.
Kedua, untuk memperkuat peran KUA dalam mengelola kehidupan keberagamaan. Ketiga, memperkuat program dan layanan keagamaan.
Keempat, meningkatkan kapasitas kelembagaan KUA sebagai pusat layanan keagamaan di tingkat kecamatan.
“Hal ini menjadi penting sebab revitalisasi KUA akan berfokus pada layanan masyarakat,” sebutnya.