Breaking News

Berita Bangka Barat

Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi, Modusnya Sebar Paket ke 14 Titik Lokasi, Hindari Tatap Muka

Modus yang sering ditemui, pelaku mencoba menghindari barang bukti terkonsentrasi di satu tempat

Penulis: Riki Pratama | Editor: Ardhina Trisila Sakti
IST/Polres Babar.
TERSANGKA NARKOBA -- Tersangka berinisial RO (32) berhasil diamankan polisi di Kampung Air Samak, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (13/9/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Tersangka berinisial RO (32) ditangkap polisi di sebuah kontrakan yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan narkotika di Kampung Air Samak, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (13/9/2025).

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasat Narkoba AKP Nikko Panderi mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Dikatakannya, dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh anggota, ditemukan sebanyak 71 paket plastik klip bening ukuran kecil dan 2 paket ukuran besar berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, serta 1 paket daun kering yang diduga ganja. 

"Barang-barang tersebut disembunyikan di berbagai tempat, seperti cangkir es krim, pipet plastik, bawah kulkas dan kotak hitam," kata AKP Nikko, kepada wartawan, Minggu (14/9/2025).

Nikko mengungkapkan dari hasil interogasi awal, tersangka RO mengakui telah menyebar sebagian paket sabu di beberapa titik di seputaran Kecamatan Mentok.

"Polisi kemudian melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan 14 paket sabu tambahan dari lokasi-lokasi yang telah dipetakan oleh tersangka," katanya.

Menurut Nikko, modus yang sering ditemui, pelaku mencoba menghindari barang bukti terkonsentrasi di satu tempat. 

"Namun berkat kesigapan anggota di lapangan, semua titik berhasil diamankan," jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Seperti, satu unit timbangan digital, potongan pipet plastik warna hitam, plastik klip bening dalam berbagai ukuran, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam list merah yang diduga digunakan dalam aktivitas distribusi barang haram tersebut.

"Total berat bruto narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 30,41 gram," terangnya.

Ia menyampaikan, Polres Bangka Barat akan terus menindak tegas pelaku-pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Barat.

"Kami tidak akan pernah kompromi terhadap segala bentuk kejahatan narkotika. Kepada masyarakat, kami minta terus bersinergi dan melaporkan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan di lingkungannya. Narkoba adalah musuh bersama," tegasnya.

Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Pola Sebar

Halaman
12
Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved