Berita Pangkalpinang
Sempat Tertunda, Wita Terdakwa Korupsi PDAM Tirta Bateng Dituntut Jaksa 1 Tahun 10 Bulan Penjara
Untuk terdakwa Wita dituntut 1 tahun dan 10 bulan penjara. Untuk putusan belum soalnya masih mendengarkan pledoi dari terdakwa
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA -Wita Tridipa, terdakwa perkara korupsi di tubuh PDAM Tirta Bangka Tengah, Cabang Simpang Katis, dituntut Jaksa Penuntut Umum 1 tahun 10 bulan pidana penjara.
Kasi Pidsus Kejari Bangka Tengah, Oslan Pardede, mengatakan saat ini sidang Wita akan memasuki agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan.
"Untuk terdakwa Wita dituntut 1 tahun dan 10 bulan penjara. Untuk putusan belum soalnya masih mendengarkan pledoi dari terdakwa," kata Oslan, Kamis (1/12/2022)
Semula Wita Tridipa, terdakwa perkara korupsi di tubuh PDAM Tirta Bangka Tengah, Cabang Simpang Katis, batal dituntut.
Seyogyanya, sidang agenda pembacaan tuntutan Wita, dijadwalkan, Senin (7/11/2022) lalu.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka Tengah, belum siap membacakan tuntutan Wita, karena masih dalam proses penyusunan.
Awalnya Kasi Pidus Kejari Bangka Tengah, Oslan Pardede meminta waktu selama dua minggu untuk menyusun tuntutan Wita.
Namun ketua majelis Hakim, Iwan Gunawan, menilai waktu tersebut terlalu lama.
"Izin yang mulia kami meminta waktu dua minggu untuk mempersiapkan tuntutannya, saat ini masih proses penyusunan," kata Oslan.
"Kalau dua minggu terlalu lama, agar proses sidangnya lebih singkat jadi diupayakan Senin depan tanggal 14 November 2022," kata Iwan.
Wita didakwa, melawan hukum mengelola keuangan PDAM Cabang Simpangkatis tidak dengan benar dan transfaran terhadap uang pelanggan tagihan non air atau jaminan pelanggan yang tidak sesuai dengan ketentuan keuangan daerah, dan bertentangan dengan undang undang.
Wita juga didakwa melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan atas setoran uang air dan non air pada PDAM Tirta Bangka Tengah, Cabang Simpang Katis.
Tersangka diketahui melakukan penyimpangan terhadap uang setoran air dan non air yang telah dibayarkan oleh para pelanggan PDAM Tirta Bateng, Cabang Simpang Katis.
Sejatinnya uang tersebut disetorkan ke Kas PDAM Tirta Bateng Cabang Simpang Katis.
Namun oleh Wita sebagian uang air dan non air yang telah dibayarkan oleh pelanggan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp100.985.299.(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)
