Berita Sungailiat

Atasi Parkir Liar, Kadishub Bangka Minta Masyarakat Melapor Jika Temukan Jukir Tidak Resmi

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangka melakukan berbagai upaya dalam rangka mengatasi adanya parkir liar

bangkapos.com/ Andini Dwi Hasanah
FOTO ILUSTRASI JURU PARKIR -- Seorang juru parkir resmi Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang tengah mengatur kendaraan di kawasan pasar Mambo Kota Pangkalpinang, Senin (27/10/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKADinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangka melakukan berbagai upaya dalam rangka mengatasi adanya parkir liar. Salah satunya dengan selalu berkoordinasi dengan pihak ketiga selaku yang mengelola parkir secara resmi.

“Sampai saat ini kami belum menemukan ada parkir liar di titik-titik yang kami kelola. Kecuali di jalan nasional, secara aturan memang di jalan nasional tidak boleh kita pungut (retribusi parkir-red),” kata Saparudin, Kepala Dishub Bangka, Jumat (7/11/2025).

Aturan yang dimaksud selaras dengan adanya surat edaran dari Kementerian Perhubungan melalui BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) Kelas III Bangka Belitung.

Lebih lanjut, Saparudin juga meminta masyarakat untuk mencermati perbedaan antara juru parkir (jukir) resmi dengan jukir liar.

Kata dia, petugas jukir resmi dari Dishub melalui pihak ketiga mengenakan rompi resmi berwarna merah dengan lambang Dishub pada bagian dada.

“Warnanya merah, ada lambang Dishub. Cuma kemarin dari pihak ketiga juga ada perubahan warna, ada yang warna hijau juga. Tapi yang pasti ada lambang Dishubnya, harusnya sih ada,” jelasnya.

Di samping itu, menyikapi adanya kasus jukir liar di Kota Pangkalpinang yang menganiaya seorang pedagang beberapa waktu lalu, Saparudin berharap hal tersebut tidak terjadi di Kabupaten Bangka.

Dia menghimbau masyarakat menyikapi hal tersebut dengan bijak. Saparudin, jika memang mengalami adanya jukir yang meminta retribusi parkir, maka masyarakat berhak meminta karcis parkir.

“Mintain aja karcisnya itu. Kalau memang enggak ada karcisnya dan kita enggak mau ngasih seharusnya enggak apa-apa, enggak ada karcisnya berarti enggak resmi,” ungkapnya.

Lanjut dia, jika memang nantinya jukir liar tersebut tetap memaksa untuk meminta uang parkir dan bahkan sampai berkata ataupun bebuat kasar, maka masyarakat bisa melaporkan ke pihak berwenang.

“Bisa melapor, lapor aja. Itu udah pungli, kita ada satgas saber pungli, leading sektornya di Inspektorat, anggotanya ada Satpol PP, kepolisian dan Dishub,” imbuhnya.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved