Fakta Baru Pelaku Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astanaanyar Bandung, Ternyata Mantan Napi
Fakta baru pelaku bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar, Bandung ternyata mantan narapidana.
Penulis: Widodo | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM -- Terjadi ledakan keras di Mapolsek Astanaanyar, Bandung, Jawa barat ( Jabar ).
Pelaku bom bunuh diri diduga merupakan tamu yang datang di Mapolsek.
Dilansir dari Kompas TV, Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengatakan, kejadian terjadi saat anggota Mapolsek Astanaanyar melaksanakan apel pagi.
"Pukul 08.20 WIB, awalnya anggota Mapolsek Astanaanyar sedang melaksanakan kegiatan apel pagi," ujar Aswin.
Tiba-tiba, lanjut dia, ada satu orang laki-laki masuk ke Mapolsek Astanaanyar mengacungkan senjata tajam dan menerobos barisan apel pagi. Seketika, anggota menghindar kemudian terjadi ledakan.
"Sekarang pelaku pembawa bom tersebut meninggal dunia di lobinya Polsek Astanaanyar," tuturnya.
Baca juga: INGAT! Sebar Foto Jasad Pelaku Bom Bunuh Diri Didenda 750 Juta & Penjara 4 Tahun, Ini Penjelasannya
Baca juga: Harga Hp Samsung A13 Desember 2022 Super Murah, Empat Kamera, Baterai Jumbo, Ram Lega, Chipset Gahar
Baca juga: Alasan Ferdy Sambo Bikin Skenario Tembak Menembak dengan Brigadir J Terungkap
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan, pelaku bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Agus Sujatno atau Agus Muslim pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pasir Putih, Nusakambangan.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, Agus merupakan narapidana kategori high risk. Ia mendekam di Lapas Super Maximum.
“Yang bersangkutan memang pernah menjadi narapidana di lapas super maksimum untuk narapidana kategori high risk di Lapas Super Maximum Nusakambangan,” kata Rika saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/12/2022).
Rika mengatakan, Agus dinyatakan bebas murni pada 14 Maret 2021.
Sebelumnya, ia telah menjalani masa pidananya secara penuh selama empat tahun.
Dengan demikian, kata Rika, Agus hampir dua tahun bebas dari Lapas Super Maximum tersebut.
“Yang bersangkutan menjalankan full empat tahun pidananya. Jadi sudah hampir 2 tahun yang lalu, yang bersangkutan bebas dari Lapas Super Maximum Pasir Putih Nusakambangan,” ujar Rika.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut pelaku bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Kota Bandung sebelumnya pernah dipenjara karena kasus bom Cicendo.