Bangka Barat Memilih

8 Parpol Penuhi Syarat Verifikasi Faktual, KPU Babar: Peserta Pemilu 2024 Harus Lolos di Provinsi

Kata Pardi, parpol yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024 akan diumumkan KPU Pusat pada Rabu (14/12/2022) mendatang.

Penulis: Yuranda | Editor: Novita
Bangkapos.com/Yuranda
KPU Bangka Barat gelar rapat pleno terbuka hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024 di Hotel Pasadena Muntok, Bangka Barat, Kamis (8/12/2022). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Delapan partai politik (Parpol) di Kabupaten Bangka Barat telah memenuhi syarat tingkat kabupaten. Kedelapan parpol ini akan melanjutkan rekapitulasi tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Parpol-parpol yang memenuhi syarat itu ditentukan dari verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan parpol oleh KPU Kabupaten Bangka Barat beberapa waktu lalu, agar bisa menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang.

Ke-8 parpol tersebut yakni Partai Perindo, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, serta Partai Bulan Bintang.

Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat Pardi mengatakan, hasil verifikasi faktual perbaikan ini sebenarnya melanjutkan tahapan pertama. Di tahap pertama, ada empat parpol yang telah memenuhi syarat dan di tahap kedua ada empat parpol.

"Delapan parpol ini sudah memenuhi syarat tingkat kabupaten dan akan dilanjutkan tingkat provinsi, hingga akhirnya ditetapkan di KPU Pusat sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang," kata Pardi usai rapat pleno terbuka hasil verifikasi faktual di Hotel Pasadena Muntok, Kamis (8/12/2022).

Kata Pardi, parpol yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024 akan diumumkan KPU Pusat pada Rabu (14/12/2022) mendatang.

Sebelum diumumkan KPU Pusat, delapan parpol tersebut akan melewatkan rekapitulasi tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sehingga parpol harus lolos direkapitulasi itu.

Rekapitulasi tingkat provinsi, lanjutnya, melihat rekapitulasi dari 7 kabupaten/kota di Bangka Belitung.

Jika hanya satu kabupaten saja mereka memenuhi syarat, dipastikan tidak bisa melanjutkan ketika pusat.

"Kalau hanya satu kabupaten dari 7 kabupaten/Kota di Bangka Belitung yang memenuhi syarat, bisa saja belum memenuhi syarat atau belum lolos. Jadi tidak bisa melanjutkan ke tingkat pusat," jelasnya.

Sebelumnya, tambah Pardi, sesuai ketentuan undang-undang, verifikasi faktual parpol dilakukan lantaran tidak ada perwakilan partai yang duduk di DPR RI atau non parlemen.

Verifikasi faktual partai politik yang dilakukan ada tiga elemen. Pertama, kepengurusan partai politik. Kedua, alamat domisili kantor parpol dan ketiga, keanggotaan parpol cukup atau tidak karena sesuai syarat 1/1000 dari jumlah penduduk.

"Misalnya, jumlah penduduk Bangka Barat 206.000 orang, maka keanggotaannya harus 200 orang lebih. Kalau sudah memenuhi itu baru ditetapkan memenuhi syarat," ucapnya. (Bangkapos.com/Yuranda)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved