Berita Kriminalitas

BNN Kota Pangkalpinang Ungkap Empat Kasus Narkoba, Total BB Hampir 100 Gram dari Lima Tersangka

BNN Kota Pangkalpinang berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika dengan lima orang tersangka di tahun 2022.

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Novita
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Kepala BNN kota Pangkalpinang, AKBP Noer Wisnanto, menggelar konferensi pers di kantor BNN kota Pangkalpinang, Kamis (8/12/2022). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pangkalpinang berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika dengan lima orang tersangka di tahun 2022.

Dari tangan ke lima orang tersebut, BNN Kota Pangkalpinang berhasil menyita barang bukti 97,22 gram sabu-sabu.

Dari tersangka Yudi Prayuda, disita barang bukti 9,34 gram sabu-sabu, Wahyu Sutrisna dan Gustian sebanyak 70,25 gram, Leo Chandra 0,57 dan Johan sebanyak 17,22 gram sabu-sabu.

Kepala BNN kota Pangkalpinang AKBP Noer Wisnanto menyebut, kelima tersangka itu ditangkap di tempat dan kurun waktu berbeda.

Dari kelima tersangka, sebagian telah divonis Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Namun sebagian masih ada yang tengah menjalani proses sidang.

"Dalam setahun, Seksi Pemberantasan BNN Kota Pangkalpinang berhasil mengungkap empat kasus dengan lima orang tersangka. Untuk jumlah BB-nya kurang lebih hampir seratus gram," kata Noer dalam konferensi pers Pelaksanaan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Kota Pangkalpinang Tahun 2022, Kamis (8/12/2022).

Menurut Noer, rata-rata para tersangka yang mereka amankan merupakan bandar sekaligus pengguna sabu-sabu.

Sebab, jumlah barang bukti yang diamankan dari para tersangka ini terbilang banyak, bahkan sampai ada yang mencapai 70 gram.

"Kalau dari persentase barang buktinya, mereka ini tergolong sebagai pengedar. Karena ada yang BB-nya hampir mencapai satu ons," tandasnya. (Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved