Berita Pangkalpinang

KPU Kota Pangkalpinang Tetapkan 106 Peserta PPK Lolos Seleksi CAT

Ratusan pendaftar Badan Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK dinyatakan lolos seleksi tes tertulis Computer Assisted Test alias CAT.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
Pelaksanaan tes tertulis menggunakan sistem CAT yang digelar KPU Pangkalpinang, di lantai 4 Kantor Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Selasa (6/12/2022). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ratusan pendaftar Badan Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK dinyatakan lolos seleksi tes tertulis Computer Assisted Test (CAT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Pangkalpinang, Ruslan mengatakan, pihaknya mencatat sebanyak 106 peserta pendaftar PPK dinyatakan lolos tes tertulis dan siap untuk melanjutkan ke tes selanjutnya yaitu tes wawancara.

Dimana sebelumnya KPU telah melakukan tes tertulis di lantai empat Kantor Gubernur Bangka Belitung pada Selasa (6/12/2022) kemarin.

“Dari 190 orang peserta calon PPK yang mengikuti tes tertulis beberapa waktu lalu ada sebanyak 106 orang peserta yang dinyatakan lolos, dan akan melalui proses seleksi wawancara,” jelas Ruslan kepada Bangkapos.com, Jumat (9/12/2022).

Baca juga: Cegah Banjir Saat Hujan, Forkompimcam Muntok dan Masyarakat Bersihkan Lingkungan

Baca juga: Sulit Dapat Pekerjaan, Horis Arman Gasak Uang Kotak Amal Masjid Al-Ikhlas Pangkalan Baru

Ia mengungkapkan, ratusan peserta itu merupakan perwakilan dari masing-masing dari tujuh Kecamatan yang ada di Kota Pangkalpinang.

Setelah itu mereka semuanya akan mengikuti seleksi lanjutan, yakni tahap wawancara terkait penyelenggaraan Pemilu.

Di setiap kecamatan sendiri, kata dia, terdapat 15 nama peserta seleksi tes tertulis yang akan diambil dengan nilai yang tertinggi.

Namun ada beberapa kecamatan yang pesertanya diambil sebanyak 16-18 orang.

Adapun jumlah 16 peserta PPK dari kecamatan yang ada melebihi ketentuan dikarenakan ada kesamaan nilai.

Layaknya di Kecamatan Bukit Intan, Kecamatan Gerunggang, Kecamatan Pangkalbalam dipilih 16 orang pendaftar.

Kecamatan Rangkui 18 orang pendaftar, Kecamatan Girimaya 10 orang pendaftar, Kecamatan Gabek dan Taman Sari 15 orang pendaftar.

“Kita umumkan nama yang lolos 15 besar hasil CAT masing-masing kecamatan kita ambil 15 nama peringkat nilai tertinggi. Tapi ada juga Kecamatan yang 10 orang lolos karena jumlah pesertanya. Ada juga nilai yang sama kita ambil tetap lolos CAT,” jelas Ruslan.

Di sisi lain lanjut dia, apabila terdapat kesamaan nilai tertulis pada urutan terakhir dari jumlah kebutuhan anggota PPK, maka seluruh calon anggota PPK yang memiliki nilai yang sama tersebut dinyatakan lulus seleksi tertulis.

Hal tersebut sesuai dasar hukum, Pedoman teknis seleksi badan adhoc Pemilu 2024/KPT No. 476 Tahun 2022.

Selain itu, setiap kecamatan di Kota Pangkalpinang sendiri membutuhkan lima anggota PPK.

Jadi artinya saat ini telah diambil 15 orang di setiap kecamatan untuk mengikuti tes wawancara. Jumlah tersebut merupakan jumlah dari tiga kali dari jumlah kebutuhan di tiap kecamatan yaitu lima anggota PPK.

“Setelah wawancara akan kita ambil 10 orang, lima orang akan kita tetapkan sebagai PPK terpilih, lalu lima orang untuk cadangan Pergantian Antar Waktu (PAW-red) nantinya,” urainya.

Baca juga: Pasar Murah Subsidi Bakal Digelar hingga Tahun 2023, Simak Jadwal dan Lokasi untuk Akhir Tahun Ini

Baca juga: 1.763 Orang Ikut Seleksi Calon Anggota PPK, Rendy Tergiur Honor Rp2,2 Juta

Kendati demikian kata Ruslan, sebelumnya terdapat sebanyak 332 orang yang melamar dalam aplikasi Siakba.

Kemudian setelah diseleksi, hanya terdapat 190 orang yang lolos administrasi.

Lalu, mengikuti tes tertulis dengan sistem CAT, dan hanya terdapat 106 orang yang lolos dengan nilai tertinggi.

Nantinya, 106 pendaftar PPK akan mengikuti seleksi selanjutnya yakni tes wawancara yang akan digelar pada tanggal 11-13 Desember 2022 di tempat yang telah ditentukan, yakni di Kantor KPU Kota Pangkalpinang.

Nama-nama yang lolos badan ad hoc KPU Kota Pangkalpinang ini bisa dilihat langsung melalui website KPU atau di Kantor Kecamatan masing-masing.

KPU Kota juga mengumumkan nama-nama mereka yang lolos pada seleksi tertulis tersebut.

“Kita akan melanjutkan ke tahap wawancara pada tanggal 11,12 dan 13 Desember. Tanggal 14 Desember akan kita umumkan PPK terpilih masing-masing Kecamatan 5 orang,” sebut Ruslan.

Harus Penuhi Ketentuan

Kata Ruslan, calon anggota PPK yang dinyatakan lolos dan dinyatakan berhak mengikuti seleksi wawancara harus memenuhi beberapa ketentuan.

Terutama saat hendak mengikuti tes wawancara pada tanggal 11-13 Desember 2022 mendatang.

Mereka harus membawa beberapa persyaratan, mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), membawa tanda bukti pendaftaran.

Melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 menit sebelum jadwal wawancara.

“Jadi peserta yang tidak hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan dianggap mengundurkan diri,” ucapnya.

Dirinya juga berharap, pendaftaran PPK yang sedang berlangsung saat ini bisa menghasilkan orang-orang terbaik.

Sehingga para peserta tersebut bisa memberikan kontribusi yang terbaik dalam proses Pemilu di tahun 2024 mendatang.

“Semoga proses ini berjalan dengan baik, karena kita di sini juga berharap untuk PPK nanti akan diisi oleh orang-orang terbaik dari yang baik,” harap Ruslan.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved