Berita Bangka Selatan
Main Bola Tarkam di Bangka Selatan, Dua WNA asal Ghana dan Kamerun Dideportasi ke Negara Asal
Kasus mencuat setelah keduanya bermain bola membela klub lokal Sporty Tiram FC dalam laga Final Bencah Cup 2025 di Kecamatan Airgegas
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Dua orang warga negara asing (WNA) masing-masing asal Ghana dan Kamerun dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Keduanya dipulangkan ke negaranya setelah terbukti melanggar izin tinggal di wilayah Indonesia.
Kasus ini mencuat setelah keduanya diketahui tampil membela klub lokal Sporty Tiram FC dalam laga Final Bencah Cup 2025 di Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, pada akhir Oktober lalu.
Informasi keterlibatan mereka di ajang sepak bola antar desa itu awalnya beredar dari laporan masyarakat dan unggahan di media sosial.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi mengatakan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya melakukan penyalahgunaan izin tinggal.
Tindakan deportasi ini merupakan langkah tegas dan terukur untuk menjaga tertib administrasi keimigrasian. Setiap orang asing wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia.
“Imigrasi tidak akan mentolerir setiap pelanggaran terhadap izin tinggal yang diberikan,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (11/11/2025).
Menurutnya berdasarkan data keimigrasian, WNA bernama Okutu Emmanuel asal Ghana merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas indeks E28 (investor).
Sedangkan Djomo Idriss Vanel asal Kamerun tercatat memiliki Izin Tinggal Kunjungan indeks C22b. Dari hasil pemeriksaan petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Djomo Idriss Vanel dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal.
Atas pelanggaran tersebut, keduanya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat 2 huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pelaksanaan deportasi dilakukan pada Minggu (9/11/2025) kemarin, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Ethiopian Airlines.
Okutu Emmanuel dideportasi menuju Accra, Ghana, dengan rute Jakarta – Bangkok (Thailand) – Addis Ababa (Ethiopia) – Accra (Ghana).
Sementara, Djomo Idriss Vanel dideportasi menuju Kamerun dengan rute penerbangan Jakarta – Bangkok (Thailand) – Addis Ababa (Ethiopia) – Douala (Kamerun).
“Tindakan deportasi ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan negara,” ujar Ahmad Khumaidi.
Kantor Imigrasi Pangkalpinang memastikan akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja.
| ASN di Kabupaten Bangka Selatan Dianjurkan Ikut Pro ASN agar Karier Lebih Terarah |
|
|---|
| Berhasil Ungkap Kasus hingga Beri Layanan Prima, 21 Anggota Polres Bangka Selatan Diberi Penghargaan |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Uji Ratusan Pejabat, Cari Sosok Tepat dan Sesuai Duduki Kursi Jabatan |
|
|---|
| Beri Pelatihan Pengurus KDMP, Wabup Bangka Selatan: Bukan Hanya di Atas Kertas Tapi Nyata Berjalan |
|
|---|
| Ibu Rumah Tangga di Bangka Selatan Syok Rumahnya Dibobol Maling, Celengan Anak Ikut Raib |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/WNA-Afrika-Dideportasi-dari-Bangka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.