Deddy Corbuzier Sandang Pangkat Letkol Tituler, TB Hasanuddin: Harus ikut Apel Pagi, Siang atau Sore

Jangan-jangan yang bersangkutan tidak tahu kalau kena hukum militer. Atau mungkin Deddy Cobuzier tidak tahu harus ikut apel pagi, siang dan sore ...

Instagram
Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto memberikan pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat kepada Deddy Corbuzier. (Sumber: Instagram) 

BANGKAPOS.COM -- Baru-baru ini nama Deddy Corbuzier menjadi perhatian publik.

Hal itu terjadi setelah Deddy mengunggah fotonya yang menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) TNI AD sambil bersalaman dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di akun Instagramnya, @mastercorbuzier.

Dalam unggahan tersebut ia mengungkapkan rasa syukur dan bangga karena telah diberikan penghargaan dan kepercayaan berupa pangkat Letnan Kolonel tituler.

Tertkait pangkat tersebut, Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin angkat bicara soal pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo Subianto untuk Deddy Corbuzier.

"Dengan pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat yang dianugerahkan kepada Deddy Corbuzier, konsekuensinya yang bersangkutan harus jadi perwira aktif. Harus ikut apel pagi, siang atau sore," kata TB Hasanuddin , politisi senior PDI Perjuangan ini, kepada Tribunnews, Minggu (11/12/2022).

Baca juga: Timnas Maroko Sukses Jadi Kuda Hitam di Piala Dunia 2022, Tembus Semifinal Hanya 1 Kali Kebobolan

Baca juga: Heboh Isu Cristiano Ronaldo Minggat dari Skuad Portugal, Federasi Beri Klarifikasi ini

Baca juga: Rodriguez, Kekasih Ronaldo Salahkan Santos Gegara Portugal Gagal ke Semifinal Piala Dunia 2022

TB Hasanuddin menegaskan, konsekuensi lainnya adalah hukum militer yang kini diberlakukan pada Deddy Corbuzier.

Sebagai anggota militer, lanjut TB Hasanuddin, Deddy Cobuzier juga berhak mendapat gaji, tunjangan dan perawatan.

Deddy Corbuzier. Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) tituler yang disandang Deddy Corbuzier membawa konsekuensi.
Deddy Corbuzier. Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) tituler yang disandang Deddy Corbuzier membawa konsekuensi. (Grafis Tribunnews/Ananda Bayu)

"Jadi jangan main-main. Jangan-jangan yang bersangkutan tidak tahu kalau kena hukum militer. Atau mungkin Deddy Cobuzier tidak tahu harus ikut apel pagi, siang dan sore seperti layaknya anggota TNI. Jangan-jangan Kemenhan lupa begitu memberi pangkat Letkol pada Deddy Cobuzier otomatis juga harus memberi gaji. Ini yang paling penting dan masyarakat harus tahu," tandasnya.

Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto secara simbolis memberikan pangkat militer tituler kepada Deddy Corbuzier.

Informasi perihal penerimaan pangkat tituler tersebut disebarkan Deddy lewat akun Instagramnya @mastercorbuzier.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari membenarkan pemberian pangkat militer tersebut.

"Betul memang diberikan pangkat AD (Angkatan Darat), tetapi kewenangan pemberian pangkat itu ada di Panglima TNI. Terkait Deddy Corbuzier, itu didasarkan oleh permintaan Menhan," ujar Brigjen TNI Hamim Tohari melalui pesan tertulis, Jumat (9/12).

Deddy Corbuzier Terikat Aturan Militer dan Kehilangan Hak Pilih

Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) tituler yang disandang Deddy Corbuzier membawa konsekuensi.

Baca juga: Diancam akan Digugat, Edy Rahmayadi Ancam Balik Karang Taruna Sumut: Tak Ku Kasih APBD

Baca juga: Sinopsis Serial Jepang First Love yang Trending di Netflix, Kisah Cinta Pertama yang Bertemu Lagi

Baca juga: Siapa Bono Alias Yassine Bounou, Kiper Maroko yang Ukir Sejarah Usai Tepis Dua Penalti Spanyol

Konsekuensinya, kata Dahnil Anzar Simanjuntak, Deddy Corbuzier terikat aturan militer termasuk kehilangan hak pilihnya selama menjalankan tugas.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved