Deddy Corbuzier Sandang Pangkat Letkol Tituler, TB Hasanuddin: Harus ikut Apel Pagi, Siang atau Sore

Jangan-jangan yang bersangkutan tidak tahu kalau kena hukum militer. Atau mungkin Deddy Cobuzier tidak tahu harus ikut apel pagi, siang dan sore ...

Instagram
Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto memberikan pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat kepada Deddy Corbuzier. (Sumber: Instagram) 

"Deddy akan terikat dengan aturan militer. Termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," kata Dahnil Anzar Simanjuntak ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (11/12/2022).

Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan pangkat tituler yang diberikan kepada Deddy Corbuzier tersebut bersifat sementara selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya.

Pangkat tersebut, kata dia, dikeluarkan dan disahkan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman dan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.

Dasar hukum pemberian pangkat Lerkol tituler kepada Deddy Corbuzier, kata dia, adalah PP nomor 39 Th 2010 tentang Administrasi Prajurit Pasal 5 ayat 2, Pasal 29 beserta penjelasannya, dan Perpang (Peraturan Panglima) nomor 40 tahun 2018 tentang kepangkatan prajurit TNI Pasal 35.

"Deddy Corbuzier diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI yakni, kapasitas komunikasi di sosial media, kemampuan dan performance Deddy Corbuzier akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI," kata Dahnil Anzar Simanjuntak.

Baca juga: Pria ini Rela Makan Nasi Lauk Garam, Sukses Kumpulkan Rp 2,8 M selama 19 Tahun Bekerja di Malaysia

Baca juga: Sambo Kekeuh Mengaku Tak Menembak Yoshua, Hakim: Ada 7 Luka Tembak, 5 Dari Eliezer, 2 Lagi Siapa?

Baca juga: 5 Bacaan Doa Agar Terlihat Cantik dan Bercahaya, Aura Wajah Terpancar Setiap Hari

Baca juga: Bacaan Doa untuk Pengantin Baru, Bisa Dibaca saat Kondangan ke Pernikahan, Lengkap Arab dan Artinya

Baca juga: Doa Sapu Jagat Lengkap dengan Arti dan Keutamaannya, Menghindarkan Diri dari Segala Bentuk Kejelekan

Apa Itu Pangkat Letnan Kolonel Tituler?

Melansir kemenkeu.go.id, Letnan Kolonel Tituler adalah pangkat yang diberikan kepada Warga Negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua.

Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka Pangkat yang bersifat tituler dicabut.

Pangkat Tituler termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan.

Gelar ini disematkan kepada seseorang yang membutuhkan untuk keperluan-keperluan bersifat sementara.

(*)

Artikel ini telah tayang di kompas.com dan Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved