Pangkalpinang Memilih
KPU Kota Pangkalpinang Pastikan Alokasi Kursi DPRD pada Pemilu 2024 Tetap 30 Kursi
Dalam Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang, KPU Pangkalpinang memastikan alokasi kursi DPRD tetap 30 kursi, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017.
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Novita
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Menjelang Pemilu 2024 KPU Kota Pangkalpinang menggelar uji publik rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Pangkalpinang di Ballroom Hotel Fox Harris Pangkalpinang, Senin (12/12/2022).
Divisi Teknik Penyelenggara KPU Kota Pangkalpinang, Yusmayadi mengatakan, pihaknya menyosialisasikan tentang penataan dapil dan alokasi kursi, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 kepada seluruh partai politik di Kota Pangkalpinang
Dalam Pemilu yang diselenggarakan 14 Februari 2024 mendatang, pihaknya memastikan alokasi kursi DPRD tetap 30 kursi, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
"Jadi masih sama dengan Pemilu 2019 yaitu 30 kursi, karena data terakhir jumlah penduduk Pangkalpinang masih dibawah 300 ribu. Dalam aturan kalau jumlah penduduk 200-300 ribu alokasi sebanyak 30 kursi, kalau 300-400 ribu baru alokasinya 35 kursi," jelas Yusmayadi.
Namun sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2022, KPU Kota Pangkalpinang telah melakukan penyusunan dan penataan hingga terdapat pergeseran alokasi kursi di tingkat kecamatan.
"Untuk Kecamatan Rangkui Dapil 2 yang sebelumnya enam kursi, bergeser ke Dapil 4 yaitu Kecamatan Pangkalbalam dan Gabek yang sebelumnya tujuh kursi, sekarang ada delapan kursi," tambahsnya.
Hal itu, kata Yusmayadi, berdasarkan adanya perubahan jumlah penduduk dari data kependudukan 2019 hingga 2022.
"Untuk Kecamatan Rangkui itu berkurang 500 penduduk, sedangkan Kecamatan Gabek dan Pangkalbalam terjadi penambahan jumlah penduduk yang signifikan hampir 7.000 penduduk," ucapnya.
Sementara itu, dalam penyusunan dan penataan dapil serta alokasi kursi, pihak KPU Kota Pangkalpinang juga menggunakan aplikasi Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil).
"Dalam penyusunan menggunakan Sidapil, yang mana semua tujuh prinsip yang sudah diatur dalam PKPU 6 Tahun 2022 harus terpenuhi. Jadi bukan serta merta dan kami tentunya sudah mengikuti aturan," tegasnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)
