Berita Pangkalpinang

Tim Kuasa Hukum Minta Hakim Meringankan Vonis Terdakwa Penadahan Roni dan Abu Hayat

Kami tim penasihat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara quo ini agar menjadi pertimbangan dalam

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
Bangka Pos / Anthoni Ramli
Sidang agenda pledoi terdakwa Roni dan Abu Hayat 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -Tim penasehat hukum dua terdakwa penadahan toko Neneng Grosir Roni dan Abu Hayat, meminta majelis Hakim meringankan vonis kliennya.

Hal tersebut disampaikan Eko selaku tim kuasa hukum melalui pledoi atau nota pembelaan secara tertulis di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (13/12/2022).

"Kami tim penasihat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara quo ini agar menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan," kata Eko melalui pledoi tertulisnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta majelis hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut.

Menyatakan terdakwa Roni tidak terbukti secara sah dan diyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya terdakwa.

Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum.

Menyatakan terdakwa bebas dari hukum, dan segera melepaskan dari tahanan. Mengembalikan nama baik, harkat dan martabat terdakwa seperti semula.

"Menyatakan uang tunai sebesar Rp 20.000.000,- dikembalikan kepada terdakwa Roni dan membebankan biaya perkara kepada negara atau apabila majelis hakim memeriksa perkara quo agar majelis hakim dapat memutuskan seadil-adilnya," tambahnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pangkalpinang, Ade Yunita, meminta waktu kepada majelis Hakim, agar dapat menjawab nota pembelaan yang di bacakan oleh Penasihat Hukum kedua terdakwa dengan secara tertulis.

"Kami akan mengajukan jawaban atas nota pembelaan secara tertulis," kata Ade Yunita.

Roni dan Abu Hayat, dua terdakwa kasus penadahan barang curian toko Neneng Grosir, di jalan Kampung Melayu, Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang kota Pangkalpinang, dituntut 6 bulan penjara.

Tuntutan keduanya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pangkalpinang, Rita Rizona di ruang Tirta Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Kamis (8/12/2022).

"Meminta majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Roni dan Abu Hayat masing masing dengan pidana 6 bulan," kata Rita Memaparkan amar tuntutannya.

Sementara, kuasa hukum kedua terdakwa, baru akan memberikan tanggapan saat sidang nota pembelaan (Pledoi) selasa (13/12/2022) mendatang.

"Nanti akan kami sampaikan pada pledoi nanti," kata salah satu kuasa hukum terdakwa.(Bangkapos.com /Anthoni Ramli)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved