Berita Belitung
Bawaslu Belitung Fasilitasi Pertemuan Gakkumdu Bahas Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Pemilu
Tujuan kegiatan ini untuk mengetahui tata cara penanganan tindak pidana pemilu. Jadi anggota Bawaslu bisa memahami tupoksinya
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BELITUNG- Bawaslu Kabupaten Belitung kembali memfasilitasi pertemuan Sentra Gakkumdu menjelang Pemilu 2024 mendatang pada Kamis (15/12/2022).
Gakkumdu sendiri memang terdiri dari beberapa unsur seperti Bawaslu, Kepolisian serta Kejaksaan sehingga dibutuhkan pemahaman aturan dalam penanganan tindak pidana pemilu.
Pertemuan yang berlangsung di Swissbel Hotel itu membahas segala bentuk kemungkinan dugaan pelanggaran termasuk upaya hukum yang akan dilakukan.
"Tujuan kegiatan ini untuk mengetahui tata cara penanganan tindak pidana pemilu. Jadi anggota Bawaslu bisa memahami tupoksinya masing-masing," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Heikal Fackar kepada posbelitung.co.
Ia mengakui seiring dengan perkembangan teknologi informasi akan memengaruhi metode pelanggaran pada Pemilu 2024 mendatang.
Terutama dugaan money politic yang berkenaan dengan transaksi uang elektronik.
Oleh sebab itu, kata Heikal, metode-metode tersebut sudah dibahas oleh jajaran Bawaslu RI.
"Model-model berupa token listrik, pulsa atau transaksi digital itu sedang dibahas Bawaslu RI. Nanti akan disusun Perbawaslunya," ungkap Heikal.
Selain fasilitasi Gakkumdu, jajaran Bawaslu Kabupaten Belitung juga telah menandatangani kesepakatan bersama dengan Kejari Belitung di bidang perdata dan tata usaha negara.
Tujuannya sebagai langkah antisipasi menghadapi gugatan yang dilayangkan peserta Pemilu 2024 kepada Bawaslu.
"Jadi kalau ada gugatan ke kami maka kami akan dibantu oleh Kejari Belitung sebagai jaksa pengacara negara," katanya. (posbelitung.co/dede s)
