Berita Kriminalitas
Dua Pengedar Sabu Dibekuk Tim Gradak Polres Bangka di Tempat Pencucian Motor
Dua pengedar narkoba jenis sabu dibekuk oleh Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka Rabu (14/12/2022) malam.
Penulis: deddy_marjaya | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dua pengedar narkoba jenis sabu dibekuk oleh Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka Rabu (14/12/2022) malam.
Aldi alias Ing (23) dan rekannya Muhammad Yudha Pratama alias Rama (21) dibekuk bersama barang bukti 1 paket sedang sabu seberat 10,11 gram.
Selain itu juga diamankan 2 unit HP, 1 motor dan barang bukti lainnya.
Keduanya dibekuk saat menunggu pemesan sabu di cucian motor di Jalan Sam Ratulangi Kelurahan Srimenanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.
"Keduanya merupakan pengedar yang bekerjasama mengedarkan narkotika jenis sabu," kata Iptu Deni Wahyudi Kasat Narkoba Polres Bangka seizin Kapolres AKBP Indra Kurniawan Kamis (15/12/2022).
Baca juga: Dua Terdakwa Korupsi Proyek Pemeliharaan Rutin Dinas PUPR Babel Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Baca juga: Disperindag Bangka Belitung Buka Pasar Sembako Murah di Lapangan Merdeka Toboali, Catat Tanggalnya
Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka bergerak setelah mendapatkan informasi akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu di kawasan Jalan Sam Ratulangi Kelurahan Srimenanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.
Saat Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka melakukan pengecekan ke Jalan Sam Ratulangi mendapati dua pemuda di lokasi pencurian motor tak beroperasi.
Melihat hal tersebut Anggota Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka langsung mengamankan keduanya yang kemudian diketahui adalah Aldi alias Ing (23) dan rekannya Muhammad Yudha Pratama alias Rama (21).
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, kendaraan, pakaian dan tempat sekitar disaksikan oleh kaling setempat.
Saat itu ditemukan barang bukti 1 paket sedang sabu seberat 10,11 didalam kantong plastik.
Selain itu didalam kantong plastik juga ditemukan barang bukti lainnya antara lain berupa kotak didalamnya terdapat 1 timbangan digital, 2 unit HP. Juga diamankan 1 unit motor.
Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka kemudian melakukan pengembangan membawa keduanya ke kontrakan yang mereka tempati di kawasan Jalan Laut Sungaliat Kabupaten Bangka.
Baca juga: Dit Polairud Polda Bangka Belitung Amankan 6,9 Ton Pasir Timah dari Perairan Sukadami Toboali
Baca juga: Kendaraan Bermuatan Pasir Timah Ilegal dari IUP PT Timah Tbk Diamankan Tim Polda Bangka Belitung
Saat dilakukan penggeledahan dikontrakkan mendapati dalam kotak kacamata didalamnya terdapat 1 bal plastik strip, isolasi, gunting, sekop kecil dan 1 timbangan digital.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bangka. Modus kedua tersangka dalam menjual sabu dengan cara bertransaksi dengan menemui langsung pembeli.
Keduanya dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Seperti pengedar lainnya tersangka memilih bungkam terkait pemasok sabu yang mereka kuasai," kata Iptu Deni Wahyudi.
(Bangkapos.com/Deddy Marjaya)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20221215-tim-gradak1.jpg)