Inilah Daftar 17 Partai Politik dan 6 Partai Lokal Aceh yang lolos Menjadi Peserta Pemilu 2024
Sebanyak 17 partai politik dinyatakan memenuhi syarat lolos tahapan verifikasi faktual sehingga berhak menjadi peserta pemilu 2024.
BANGKAPOS.COM--Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan dan mengumumkan partai politik peserta pemilu 2024.
Sebanyak 17 partai politik dinyatakan memenuhi syarat lolos tahapan verifikasi faktual sehingga berhak menjadi peserta pemilu 2024.
Hal itu disampaikan komisioner KPU Hasyim Asy'ari dalam kegiatan Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu, (14/12/2022).
Dari total 18 partai yang mengikuti verifikasi faktual, 17 partai dinyatakan memenuhi syarat di 34 provinsi serta lolos sebagai peserta Pemilu 2024, sedangkan satu partai lainnya tidak memenuhi syarat.
"Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota dewan perwakilan rakyat, dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024," ujarnya
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Dari hasil penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilaksanakan KPU dari tingkat pusat hingga daerah, kemudian didapatkan rekapitulasi nasional.
Sementara itu, partai yang dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 adalah Partai Ummat.
Dalam Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 itu, diketahui Partai Ummat tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan lolos verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Dalam kesempatan yang sama, Hasyim Asy'ari juga menyampaikan enam partai lokal Aceh yang dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024.
Mereka adalah Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira).
Berikut ini daftar partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024 (berdasarkan urutan abjad):
1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Bulan Bintang (PBB)
3. Partai Buruh
