Berita Kriminalitas
Polisi Kembali Amankan 6,9 Ton Pasir Timah Ilegal, Sayang Pemilik Timah Tak Pernah Terungkap
Kasus timah ilegal kembali berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian di Bangka Belitung.
Penulis: Riki Pratama | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kasus timah ilegal kembali berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian di Bangka Belitung.
Kali ini, sebanyak 6,9 ton pasir timah asal Perairan Sukadami, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, berhasil diamankan Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung dengan Divpam PT Timah pada Rabu (14/12/2022) kemarin.
Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Jeriji Desa Jeriji Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Truk yang membawa pasir timah diduga ilegal telah diamankan termasuk lima orang di dalamnya.
Mereka merupakan sopir dan kuli angkut yang telah diserahkan ke Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Bangka Belitung, Azwari Helmi, mengatakan, penangkapan terkait aktivitas tambang timah ilegal ini telah sering terjadi di Bangka Belitung.
Baca juga: Kendaraan Bermuatan Pasir Timah Ilegal dari IUP PT Timah Tbk Diamankan Tim Polda Bangka Belitung
Baca juga: Kendaraan Berisi Ratusan Kilo Pasir Timah Asal Toboali Diamankan Polisi Bersama PT. Timah
Namun menurutnya, tidak ada efek jera terhadap pelaku. Terutama untuk pemilik pasir timah yang tak pernah terungkap.
"Kalau penangkapan ini sudah sering dan berulang kali aparat hukum melakukannya. Tetapi tidak ada efek jeranya. Cobalah sekali-kali kalau menangkap itu ke lokasinya dan cari pemiliknya," kata Helmi kepada Bangkapos.com, Kamis (15/12/2022).
Ia menegaskan, penangkapan aktivitas timah ilegal ini akan terus terjadi, apabila tidak ada efek jera yang diberikan oleh penegak hukum.
"Harus ada efek jera, apa tindakan cari pemilknya jangan hanya menangkap di jalan saja. Langsung ke tempat sumber timah, supaya dapat menekan tidak ada lagi kegiatan timah ilegal," tegasnya.
Selain itu, ia mengharapkan pihak kepolisian menyampaikan secara jelas dan terbuka setiap melakukan tangkapan timah ilegal.
"Tidak bisa lagi sekarang ditutup-tutupi lagi. masyarakat harus tahu informasi ini secara terbuka," lanjutnya.
Sementara, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Dwi Haryadi, mengatakan, terkait masih terjadinya persoalan aktivitas pertambangan ilegal dapat merugikan negara.
"Dari awal aktivitas pertambangan jelas harus berizin sehingga penjualan, produksi dan seterusnya bahkan ekspor juga clear and clean. Namun, sebaliknya jika dari awal tidak berizin maka tahapan berikutnya sulit untuk kita memastikan semua berjalan sesuai ketentuan," kata Dwi Haryadi.
Dwi menjelaskan, aktivitas ilegal bakal merugian negara ditambah dengan kerusakan lingkungan yang bakal terabaikan.
"Karena pasti tidak melakukan reklamasi dan pasca tambang. Upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalisir aktivitas ilegal mining tentu tidak bisa hanya mengharapkan aspek penegakan hukum, namun butuh kerjasama dan komitmen lintas sektor," ujarnya.
Menurutnya, daerah yang rawan penambangan ilegal harus intensif dilakukan pengawasan. Kemudian tempat tempat yang menjadi pembelian timah juga harus dilakukan pengawasan.
"Intinya pengawasan hulu ke hilir harus dioptimalkan sebagaimana sudah jelas diatur dalam Undang minerba. Yang ilegal ditertibkan dan minimalisir peluangnya, yang legal diawasi secara ketat," tegasnya.
131 Kampil

Sebanyak 6,9 ton pasir timah asal Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, berhasil diamankan Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung dengan Divpam PT Timah pada Rabu (14/12/2022) kemarin.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi, membenarkan terkait adanya penangkapan pasir timah ilegal tersebut.
Maladi mengatakan penangkapan dilakukan di Jalan Raya Jeriji Desa Jeriji Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
"Dari laporan kita terima pada Rabu 14 Desember 2022, benar bahwa anggota Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel telah menerima tangkapan dari PT. Timah. Terkait adanya mobil truk yang membawa pasir timah secara ilegal di Desa Jeriji Kecamatan Toboali," kata Maladi kepada wartawan, Kamis (15/12/2022).
Baca juga: Dit Polairud Polda Bangka Belitung Amankan 6,9 Ton Pasir Timah dari Perairan Sukadami Toboali
Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan Divpam PT Timah, asal pasir timah tersebut diperoleh dari hasil tambang laut secara ilegal di IUP PT. Timah Perairan Sukadamai Kelurahan Ketapang Kecamatan Toboali.
"Pasir timah tersebut rencananya dibawa menggunakan mobil truk dengan nopol BN 8428 TB yang akan dibawa ke Pangkalpinang.
Dari truk itu, total ada 131 kampil dengan berat kurang lebih 6,9 Ton pasir timah yang diamankan,"ujarnya.
Dia menjelaskan, saat ini truk yang membawa pasir timah tersebut telah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Bangka Belitung.
"Dari pihak PT. Timah sendiri juga telah membuat laporan polisi terkait penyerahan timah dan barang bukti tersebut. Selain barang bukti pasir timah ilegal, sebanyak lima orang juga turut diamankan dan telah diserahkan ke Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung," terangnya.
PT Timah Tbk Benarkan Penangkapan Timah Ilegal
Pihak PT Timah Tbk melalui Kabid Humas Anggi Siahaan, membenarkan terkait adanya penangkapan terhadap kendaraan yang bermuatan pasir timah dari Toboali.
"Benar, telah dilakukan pengamanan bijih timah di wilayah produksi Basel," ungkap Anggi Siahaan, Kamis (15/12/2022) kepada Bangkapos.com.
Namun dia tidak menjelaskan terkait kronologis penangkapan dan sedang berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
"Untuk informasi lebih lanjut, saat ini tim pengamanan perusahaan sedang berkoordinasi dengan aparat penegak hukum," jelasnya.
Beredar informasi di kalangan masyarakat, pasir timah yang diamankan kepolisian bersama pihak PT Timah Tbk tersebut dari kolektor timah di Toboali yang hendak disetorkan kepada salah satu bos timah yang berada ke Kota Pangkalpinang.
Sebelumnya diberitakan adanya penangkapan terhadap kendaraan yang bermuatan pasir timah, di Desa Gadung oleh pihak PT. Timah dan pihak Kepolisian Polda Bangka Belitung.
Namun setelah dilakukan penangkapan, pihak kepolisian Polda Bangka Belitung belum dapat memberikan keterangan dan sedang melakukan koordinasi dengan pihak PT Timah Tbk.
Sedangkan untuk barang bukti pasir timah dan kendaraan yang diamankan, sudah berada di Ditpolair Polda Bangka Belitung untuk diamankan sebagai barang bukti.
(Bangkapos.com/Riki Pratama/Adi Saputra)