Tangis Doni Salmanan Divonis Penjara 4 Tahun dan Denda Rp1 Miliar, Bagaimana Nasib Uang Para Korban?

Hakim menyebut Doni Salmanan terbukti telah melakukan tindak pidana yakni penyebaran berita bohong dalam kasus binary option quotex

Tribun Jabar
Doni Salmanan menangis usai divonis empat tahun penjara 

Karena, kata hakim, regulasi trading atau binary option masih belum jelas.

Tentu saja atas hal ini para korban begitu kecewa atas hasil putusan hakim yang tak mengabulkan ganti rugi korban dan mengembalikan beberapa barang bukti ke terdakwa serta beberapa barang bukti disita negara.

Bahkan seorang korban kasus binary option Quotex dengan terdakwa Doni M Taufik atau Doni Salmanan meluapkan amarahnya  karena tak terima dengan vonis yang dijatuhkan hakim, di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).

Korban binary option Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan saat mengungkapkan ketidakpuasannya dengan putusan hakim dalam sidang vonis di PN Bale Bandung, Kamis (15/12/2022)
Korban binary option Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan saat mengungkapkan ketidakpuasannya dengan putusan hakim dalam sidang vonis di PN Bale Bandung, Kamis (15/12/2022) (Tribun Jabar)

Para korban berpendapat vonis yang dijatuhkan kepada Doni Salmanan terlalu ringan. 

Seorang korban yang terlihat marah dengan menggebu-gebu meneriakkan nada ketidakpuasan, bahkan menyebut adanya permainan antara kuasa hukum dan hakim. 

Dia juga mengaku sudah tahu putusan hakim dari sebelumnya, dan meminta Komisi Yudisial dan presiden membantunya.

Korban yang berteriak dan melupakan amarahnya setelah hakim memutuskan Doni Salmanan bersalah dan dihukum empat tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, yakni Alfred Nobel (31).

"Ini ada permainan. Saya sudah tahu, saya bikin video, komisi yudisial bantu kami, ada jual beli hukum, antara hakim dan pengacara," teriak Alfred. 

Alfred mengatakan, Ikbar yang merupakan pengacara Doni Salmanan merupakan anak hakim agung. 

Alfred mengatakan, pihaknya sudah tahu dan sudah bikin video vonisnya  4 tahun penjara dan uang dikembalikan ke Doni Salmanan.

"Saya sudah rekam bahwa putusannya akan seperti ini. Kami mohon kepada Komisi Yudisial, hakim ketua dan pengacara semua dicek, usut semuanya," tandas Alfred.

(Bangkapos.com/Vigestha Repit)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved