Bangka Pos Hari Ini
6,9 Ton Pasir Timah Ilegal Gagal Masuk Pangkalpinang, Diduga Ditambang dari Wilayah IUP PT Timah
Laju dump truck berwarna kuning nomor polisi BN 8428 TB dihentikan anggota Direktorat Polairud Polda Babel saat melintas di Jalan Raya Desa Jeriji.
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Laju dump truck berwarna kuning nomor polisi BN 8428 TB dihentikan anggota Direktorat Polairud Polda Babel saat melintas di Jalan Raya Desa Jeriji, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan, Rabu (14/12/2022) petang sekitar pukul 17.00 WIB.
Setelah meminta sopir turun dari truk, sejumlah anggota kepolisian bersama petugas dari Divpam PT Timah Tbk menggeledah muatan di bak dump truck yang hendak menuju Kota Pangkalpinang itu.
Saat digeledah, di bak truk polisi menemukan 131 kampil atau karung plastik berwarna putih,
yang berisikan pasir timah. Setelah ditimbang, berat keseluruhan pasir timah tersebut mencapai 6,9 ton.
Lalu, polisi meminta sopir dump truk menunjukkan dokumen resmi berupa surat izin pengangkutan dan kelengkapan lainnya terkait muatan yang mereka bawa. Namun sang sopir tidak memilikinya.
Karena tidak dapat menunjukkan surat yang diminta, truk dan muatan berupa pasir timah berserta sopir dan empat orang kuli angkut yang berada di truk diamankan ke Mako Direktorat Polairud Polda Babel.
Kabar penangkapan truk bermuatan 6,9 ton pasir timah segera beredar di kalangan masyarakat Toboali.
Beredar juga informasi bahwa pasir timah yang diamankan tersebut berasal dari kolektor timah di Toboali yang hendak disetorkan kepada seorang bos timah di Kota Pangkalpinang.
WT, seorang warga Toboali mengaku mengetahui info penangkapan timah ilegal tersebut dari rekannya.
"Katanya ada polisi yang stay di Pelabuhan Sukadamai, disuruh meluncur ke Desa Jeriji karena ada penangkapan truk yang bermuatan pasir timah asal dari Toboali," sebut WT kepada Bangka Pos, kemarin.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pasir timah ilegal tersebut. Maladi mengatakan, penangkapan dilakukan di Jalan Raya Desa Jeriji, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
"Dari laporan yang kita terima pada Rabu 14 Desember 2022, benar bahwa anggota Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel telah menerima tangkapan dari PT Timah. Terkait adanya mobil truk yang membawa pasir timah secara ilegal di Desa Jeriji Kecamatan Toboali," kata Maladi kepada wartawan, Kamis (15/12/2022).
Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan Divpam PT Timah, asal pasir timah tersebut diperoleh dari hasil tambang laut secara ilegal di IUP PT Timah di perairan Sukadamai, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Toboali.
"Pasir timah tersebut rencananya dibawa menggunakan mobil truk dengan nopol BN 8428 TB menuju Pangkalpinang. Dari truk itu, total ada 131 kampil dengan berat kurang lebih
6,9 ton pasir timah yang diamankan," ujar Maladi.
Dia menjelaskan, saat ini mobil truk yang membawa pasir timah tersebut telah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda.
"Dari pihak PT Timah sendiri juga telah membuat laporan polisi terkait penyerahan timah dan
barang bukti. Selain barang bukti pasir timah ilegal, sebanyak lima orang juga turut diamankan dan telah diserahkan ke Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung," terangnya.
