Bangka Pos Hari Ini

6,9 Ton Pasir Timah Ilegal Gagal Masuk Pangkalpinang, Diduga Ditambang dari Wilayah IUP PT Timah

Laju dump truck berwarna kuning nomor polisi BN 8428 TB dihentikan anggota Direktorat Polairud Polda Babel saat melintas di Jalan Raya Desa Jeriji.

Editor: Novita
Dokumentasi Bangka Pos
Bangka Pos Hari Ini, Jumat, 16 Desember 2022 

"Semua yang terlibat timah ilegal akan ditindak tegas, tidak ada toleransi bagi siapapun yang terlibat," tegas Ridwan.

Merugikan Negara

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) Dwi Haryadi mengatakan, aktivitas pertambangan timah ilegal yang masih marak terjadi merugikan negara.

"Dari awal aktivitas pertambangan harus berizin, sehingga penjualan, produksi dan seterusnya bahkan ekspor juga clear and clean. Namun sebaliknya, jika dari awal tidak berizin, maka tahapan berikutnya sulit untuk kita memastikan semua berjalan sesuai ketentuan," kata Dwi kepada Bangka Pos, Kamis (15/12/2022).

Ia menjelaskan, selain aktivitas tambang ilegal bakal merugikan negara, ditambah kerusakan lingkungan yang bakal terabaikan.

"Karena pasti tidak melakukan reklamasi dan pascapertambangan. Upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalisir aktivitas illegal mining tentu tidak bisa hanya mengharapkan aspek penegakan hukum, namun butuh kerja sama dan komitmen lintas sektor," ujarnya.

Menurut Dwi, daerah yang rawan pertambangan ilegal harus dilakukan pengawasan intensif. Kemudian, tempat-tempat yang menjadi pembelian timah juga harus diawasi.

"Intinya, pengawasan hulu ke hilir harus dioptimalkan sebagaimana sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Minerba. Yang ilegal ditertibkan dan minimalisir peluangnya, yang legal diawasi secara ketat," pungkas Dwi. (v1/riu)

Sumber: bangkapos
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved