Inilah Daftar 99 Aset yang Dikembalikan ke Doni Salmanan, dari Hp Android Hingga Ducati dan Porsche

Aset yang dikembalikan ke Doni Salmanan itu mencapai hampir daftarnya, mulai dari hp Android hingga motor dan mobil mewah

Instagram/donisalmanan
Doni Salmanan, tersangka kasus affiliator binary option 

BANGKAPOS.COM - Doni Salmanan dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 1 Miliar dalam kasus penipuan binary option quotex.

Keputusan majelis itu ditetapkan Kamis (15/12/2022) Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Doni Salmanan terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan berita bohong atau hoaks menyesatkan. Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, seperti tercantum dalam dakwaan ke satu.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," ujar hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, melansir dari Kompas, Kamis (15/12/2022).

Adapun vonis tersebut, berdasarkan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun demikian, vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni selama 13 tahun penjara.

Baca juga: Sudah Divonis, Doni Salmanan Bebas dari Tuntutan Ganti Rugi, Para Korban Ngamuk: Ini Ada Permainan

Baca juga: Doa Pendek Mustajab di Hari Jumat Sore, Baik Dibaca 1 Jam Sebelum Magrib Lengkap Arab dan Artinya

Baca juga: Soal PLTT di Babel, Ridwan Djamaluddin Minta Dunia Luar Tidak Perlu Ribut, Bukan untuk Bikin Senjata

Diketahui sang Crazy Rich itu tak jadi dimiskinkan, alias assetnya masih ada yang dikembalikan dan ada juga yang disita.

Aset yang dikembalikan ke Doni Salmanan itu bahkan mencapai hampir daftarnya, mulai dari hp Android hingga barang-barang berkelas nan mewah, seperti Motor Ducati dan Mobil Porsche.

Penasaran, melansir dari Kompas.com dan berbagai sumber lainnya berikut adalah daftar aset yang dikembalikan ke Doni Salmanan.

Selengkapnya berikut rincian aset yang dikembalikan ke Doni Salmanan dikutip dari laman SIPP PN Bale Bandung I

1. 1 (satu) buah handphone merek Samsung A52s warna hitam;

2. 1 (satu) buah handphone merek iPhone 13 Pro Max warna abu-abu berikut simcard XL nomor 081910611225;

3. 1 (satu) buah handphone merek Samsung Galaxy Z Flip3 warna lavender;

4. 1 (satu) buah handphone merek Samsung Galaxy Z Fold3 warna hitam;

5. 1 (satu) buah handphone merek Samsung Galaxy A52s warna hitam.

6. 1 (satu) buah tablet merek Apple iPad Pro 11-inch warna hitam abu-abu

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved