Sudah Divonis, Doni Salmanan Bebas dari Tuntutan Ganti Rugi, Para Korban Ngamuk: Ini Ada Permainan

Doni Salmanan terbukti telah melakukan tindak pidana yakni penyebaran berita bohong dalam kasus binary option quotex

Instagram @donisalmanan
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan dan istrinya, Dinan Fajrina 

BANGKAPOS.COM -- Terdakwa Doni Salmanan akhirnya dijatuhi hukuman dan denda usai kasus binary option quotexnya beberapa bulan lalu.

Dia yang tampak mengikuti sidang secara online langsung tertunduk saat hakim ketua Achmad Satibi membacakan vonis.

Doni terlihat meneteskan air mata dan kedua tangannya langsung menutupi wajahnya.

Sang Crazy Rich itu dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bale, Bandung l, Jawa Barat, pada Kamis (15/12/2022).

Doni Salmanan terbukti telah melakukan tindak pidana yakni penyebaran berita bohong dalam kasus binary option quotex.

" Doni Salmanan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi, melansir dari Tribun Jabar, Kamis (15/12/2022).

Baca juga: Soal PLTT di Babel, Ridwan Djamaluddin Minta Dunia Luar Tidak Perlu Ribut, Bukan untuk Bikin Senjata

Baca juga: Prediksi Skor, Head to Head, Susunan Pemain dan Jadwal Final Argentina vs Prancis Piala Dunia 2022

Baca juga: Doa Mustajab Jumat Sore, Baik Dibaca Setelah Ashar, Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Artinya

Di sisi lain Achmad Satibi menyebut bahwa  Doni Salmanan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Achmad Satibi juga menilai aset milik Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi binary option bukan didapat dari tindak pidana.

Menurutnya, hal itu lantaran regulasi trading dan binary option di Indonesia masih belum jelas.

Kendati demikian, hakim mengatakan seluruh aset  Doni Salmanan tidak dikembalikan sepenuhnya, tetapi ada juga yang disita oleh negara.

"Barang bukti berupa poin 1-32 tetap dalam berkas perkara, poin 33-131 dikembalikan pada terdakwa, dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," ujar hakim.

Diketahui dari vonis tersebut, Doni Salmanan terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi.

Pasalnya Hakim beranggapan aset yang didapat Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana.

Karena, kata hakim, regulasi  trading atau binary option masih belum jelas.

Tentu saja atas hal ini para korban begitu kecewa atas hasil putusan hakim yang tak mengabulkan ganti rugi korban dan mengembalikan beberapa barang bukti ke terdakwa serta beberapa barang bukti disita negara.

Baca juga: Heboh Isu Cristiano Ronaldo Minggat dari Skuad Portugal, Federasi Beri Klarifikasi ini

Baca juga: Siapa Sahat Tua Simanjuntak, Pria yang Terkena Operasi Tangkap Tangan KPK, Lihat Profilnya

Baca juga: Contoh Soal dan Kunci Jawaban Pilihan Ganda dan Uraian UAS, PAS PJOK Kelas 6 SD Semester 1

Korban binary option Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan saat mengungkapkan ketidakpuasannya dengan putusan hakim dalam sidang vonis di PN Bale Bandung, Kamis (15/12/2022)
Korban binary option Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan saat mengungkapkan ketidakpuasannya dengan putusan hakim dalam sidang vonis di PN Bale Bandung, Kamis (15/12/2022) (Tribun Jabar)
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved