Sudah Divonis, Doni Salmanan Bebas dari Tuntutan Ganti Rugi, Para Korban Ngamuk: Ini Ada Permainan

Doni Salmanan terbukti telah melakukan tindak pidana yakni penyebaran berita bohong dalam kasus binary option quotex

Instagram @donisalmanan
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan dan istrinya, Dinan Fajrina 

BANGKAPOS.COM -- Terdakwa Doni Salmanan akhirnya dijatuhi hukuman dan denda usai kasus binary option quotexnya beberapa bulan lalu.

Dia yang tampak mengikuti sidang secara online langsung tertunduk saat hakim ketua Achmad Satibi membacakan vonis.

Doni terlihat meneteskan air mata dan kedua tangannya langsung menutupi wajahnya.

Sang Crazy Rich itu dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bale, Bandung l, Jawa Barat, pada Kamis (15/12/2022).

Doni Salmanan terbukti telah melakukan tindak pidana yakni penyebaran berita bohong dalam kasus binary option quotex.

" Doni Salmanan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi, melansir dari Tribun Jabar, Kamis (15/12/2022).

Baca juga: Soal PLTT di Babel, Ridwan Djamaluddin Minta Dunia Luar Tidak Perlu Ribut, Bukan untuk Bikin Senjata

Baca juga: Prediksi Skor, Head to Head, Susunan Pemain dan Jadwal Final Argentina vs Prancis Piala Dunia 2022

Baca juga: Doa Mustajab Jumat Sore, Baik Dibaca Setelah Ashar, Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Artinya

Di sisi lain Achmad Satibi menyebut bahwa  Doni Salmanan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Achmad Satibi juga menilai aset milik Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi binary option bukan didapat dari tindak pidana.

Menurutnya, hal itu lantaran regulasi trading dan binary option di Indonesia masih belum jelas.

Kendati demikian, hakim mengatakan seluruh aset  Doni Salmanan tidak dikembalikan sepenuhnya, tetapi ada juga yang disita oleh negara.

"Barang bukti berupa poin 1-32 tetap dalam berkas perkara, poin 33-131 dikembalikan pada terdakwa, dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," ujar hakim.

Diketahui dari vonis tersebut, Doni Salmanan terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi.

Pasalnya Hakim beranggapan aset yang didapat Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana.

Karena, kata hakim, regulasi  trading atau binary option masih belum jelas.

Tentu saja atas hal ini para korban begitu kecewa atas hasil putusan hakim yang tak mengabulkan ganti rugi korban dan mengembalikan beberapa barang bukti ke terdakwa serta beberapa barang bukti disita negara.

Baca juga: Heboh Isu Cristiano Ronaldo Minggat dari Skuad Portugal, Federasi Beri Klarifikasi ini

Baca juga: Siapa Sahat Tua Simanjuntak, Pria yang Terkena Operasi Tangkap Tangan KPK, Lihat Profilnya

Baca juga: Contoh Soal dan Kunci Jawaban Pilihan Ganda dan Uraian UAS, PAS PJOK Kelas 6 SD Semester 1

Korban binary option Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan saat mengungkapkan ketidakpuasannya dengan putusan hakim dalam sidang vonis di PN Bale Bandung, Kamis (15/12/2022)
Korban binary option Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan saat mengungkapkan ketidakpuasannya dengan putusan hakim dalam sidang vonis di PN Bale Bandung, Kamis (15/12/2022) (Tribun Jabar)

Bahkan seorang korban kasus binary option Quotex dengan terdakwa Doni M Taufik atau Doni Salmanan meluapkan amarahnya  karena tak terima dengan vonis yang dijatuhkan hakim, di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).

Para korban berpendapat vonis yang dijatuhkan kepada Doni Salmanan terlalu ringan. 

Seorang korban yang terlihat marah dengan menggebu-gebu meneriakkan nada ketidakpuasan, bahkan menyebut adanya permainan antara kuasa hukum dan hakim. 

Dia juga mengaku sudah tahu putusan hakim dari sebelumnya, dan meminta Komisi Yudisial dan presiden membantunya.

Korban yang berteriak dan melupakan amarahnya setelah hakim memutuskan Doni Salmanan bersalah dan dihukum empat tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, yakni Alfred Nobel (31).

"Ini ada permainan. Saya sudah tahu, saya bikin video, komisi yudisial bantu kami, ada jual beli hukum, antara hakim dan pengacara," teriak Alfred. 

Baca juga: Sinopsis Serial Jepang First Love yang Trending di Netflix, Kisah Cinta Pertama yang Bertemu Lagi

Baca juga: Bacaan Doa Penghapus Dosa Lengkap dengan Artinya, Termasuk Doa Taubat

Baca juga: 5 Bacaan Doa Agar Terlihat Cantik dan Bercahaya, Aura Wajah Terpancar Setiap Hari

Baca juga: 4 Doa Meminta Rezeki dan Keberkahan di Hari Jumat, termasuk Doa yang Dibaca Rasulullah di Jumat Pagi

Alfred mengatakan, Ikbar yang merupakan pengacara Doni Salmanan merupakan anak hakim agung. 

Alfred mengatakan, pihaknya sudah tahu dan sudah bikin video vonisnya  4 tahun penjara dan uang dikembalikan ke Doni Salmanan.

"Saya sudah rekam bahwa putusannya akan seperti ini. Kami mohon kepada Komisi Yudisial, hakim ketua dan pengacara semua dicek, usut semuanya," pungkasnya.

(Bangkapos.com/Vigestha Repit)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved