Biaya

Biaya Mengurus STNK Motor dan Mobil yang Hilang atau Rusak Desember 2022, Beserta Caranya

Melansir dari situs pemerintahkota.com, biaya mengurus  STNK baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No. 60 tahun 2016

Octa Saputra/Grid.ID
STNK mati plus 2 tahun pajak nggak dibayar, siap-siap blokir 

BANGKAPOS.COM --- Simak, inilah biaya mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK bulan Desember 2022.

STNK adalah dokumen penting yang harus selalu dibawa saat berpergian menggunakan kendaraan pribadi.

Pengendara pun harus merawat STNK agar tak hilang atau rusak.

Namun sayangnya banyak pengendara yang kurang hati-hati merawat STNK sehingga STNK bisa rusak atau bahkan hilang.

Tentu saja hal ini agak merepotkan bagi pengendara yang kebingungan bagaimana cara mengurusi pembuatan STNK baru.

Mereka juga terkadang bingung soal biaya yang diperlukan untuk membuat STNK baru.

Baca juga: Warna Baju yang Harus Dihindari Saat Foto SIM, Ini Alasannya

Baca juga: Viral Kasir Minimarket Diajak Duel Pembeli, Emosi Tak terima Pacar Diajak Bicara Bahasa Indonesia

Baca juga: Ibnu Jamil Colek Cristiano Ronaldo Usai Messi Angkat Tropi Piala Dunia Qatar: Lagi Apa Kamu Jon?

Tak usah khawatir, berikut ini Bangkapos.com sampaikan berapa biaya dan bagaimana cara membuat  STNK di Tahun 2022.

Melansir dari situs pemerintahkota.com, biaya mengurus  STNK baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No. 60 tahun 2016.

Biaya pengurusan STNK hilang untuk pengendara motor adalah Rp100.000

Sementara itu pengurusan STNK hilang untuk pengendara mobil adalah Rp200.000. 

Biaya tersebut dapat lebih tinggi jika pengendara memiliki tunggakan PKB yang jatuh tempo. 

Setelah mengetahui biayanya, selanjutnya Anda harus mengetahui syarat dan berkas yang diperlukan untuk mengurusi STNK hilang, antara lain:

- KTP Asli Pemilik Kendaraan disertai Fotokopi 5 lembar

- BPKB asli disertai Fotokopinya 5 lembar

- Fotokopi BPKB legalisir jika BPKB masih berada di Leasing / Bank.

Halaman
123
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved