Biaya

Biaya Mengurus STNK Motor dan Mobil yang Hilang atau Rusak Desember 2022, Beserta Caranya

Melansir dari situs pemerintahkota.com, biaya mengurus  STNK baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No. 60 tahun 2016

Octa Saputra/Grid.ID
STNK mati plus 2 tahun pajak nggak dibayar, siap-siap blokir 

4. Isi formulir permohonan 

Isilah formulir permohonan  STNK ketika Anda sudah menuju ke loket pendaftaran.

Silahkan isi keterangan bahwa STNK hilang/Rusak.

5. Serahkan berkas

Setelah Anda mengisi formulir dan melengkapi pemeberkasan kemudian serahkan berkas  ke Loket Pendaftaran.

Petugas akan mengecek dan memproses pembuatan  STNK baru serta mengecek apakah  STNK anda dalam keadaan terblokir atau tidak.

6. Selesaikan pembayaran

Setelah itu lakukan pembayaran pembuatan  STNK baru Setelah proses selesai, anda akan diminta untuk melakukan pembayaran penerbitan STNK anda.

Jika pajak kendaraan bermotor (PKB) anda sudah jatuh tempo, maka anda wajib membayarnya terlebih dahulu, namun jika PKB anda masih belum jatuh tempo, maka anda hanya perlu membayar biaya penerbitan  STNK (PNBP) saja.

7. Pengambilan STNK duplikat

Selanjutnya Anda akan melakukan pengambilan STNK Duplikat.

STNK duplikat adalah sebutan untuk pengganti STNK yang lama,dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK asli.

Demikianlah informasi biaya, syarat hingga cara mengurusi STNK hilang tahun 2022.

(Bangkapos.com/Vigestha Repit)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved