Biaya
Biaya Mengurus STNK Motor dan Mobil yang Hilang atau Rusak Desember 2022, Beserta Caranya
Melansir dari situs pemerintahkota.com, biaya mengurus STNK baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No. 60 tahun 2016
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda |
4. Isi formulir permohonan
Isilah formulir permohonan STNK ketika Anda sudah menuju ke loket pendaftaran.
Silahkan isi keterangan bahwa STNK hilang/Rusak.
5. Serahkan berkas
Setelah Anda mengisi formulir dan melengkapi pemeberkasan kemudian serahkan berkas ke Loket Pendaftaran.
Petugas akan mengecek dan memproses pembuatan STNK baru serta mengecek apakah STNK anda dalam keadaan terblokir atau tidak.
6. Selesaikan pembayaran
Setelah itu lakukan pembayaran pembuatan STNK baru Setelah proses selesai, anda akan diminta untuk melakukan pembayaran penerbitan STNK anda.
Jika pajak kendaraan bermotor (PKB) anda sudah jatuh tempo, maka anda wajib membayarnya terlebih dahulu, namun jika PKB anda masih belum jatuh tempo, maka anda hanya perlu membayar biaya penerbitan STNK (PNBP) saja.
7. Pengambilan STNK duplikat
Selanjutnya Anda akan melakukan pengambilan STNK Duplikat.
STNK duplikat adalah sebutan untuk pengganti STNK yang lama,dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK asli.
Demikianlah informasi biaya, syarat hingga cara mengurusi STNK hilang tahun 2022.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)