Berita Kriminalitas

Terbukti Korupsi, Dua Terdakwa Proyek Jalan Dinas PUPR Bangka Belitung Divonis Satu Tahun Penjara

Dua terdakwa korupsi proyek jalan dinas PUPR Bangka Belitung, Muhammad Arifin dan Alpa Novel, divonis 1 tahun penjara.

Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Dua terdakwa kasus korupsi kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin ruas jalan Dinas PUPR Provinsi Bangka Belitung tahun 2018-2021, Muhammad Arifin dan Alpa Novel, menjalani sidang. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dua terdakwa korupsi proyek kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin ruas jalan Dinas PUPR Bangka Belitung, Muhammad Arifin dan Alpa Novel, divonis 1 tahun penjara.

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai mana dalam dakwaan subsidair.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alpa Novel dan Muhammad Arifin dengan pidana penjara selama 1 tahun serta denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Humas Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Wisnu Widodo, menjabarkan amar putusan keduanya, Senin (19/12/2022).

Dalam putusan tersebut hakim juga menetapkan masa tahanan yang telah dijalani keduanya  dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ungkap Wisnu.

Dua terdakwa korupsi proyek kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin ruas jalan dinas PUPR Bangka Belitung,  Muhammad Arifin dan Alpa Novel, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selain itu, kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 100 juta Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan  selama 3 (bulan.

"Menyatakan terdakwa Alpa Novel dan Muhammad Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam surat dakwaan Subsidiair. Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa berupa pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Wisnu.

Selain itu, kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 100 juta Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan  selama 3 bulan.

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

 
 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved