Patsus Berakhir, Sanksi Kode Etik untuk Briptu Juntak Belum Diputuskan, Pelapor Masih di Sukabumi

Juntak dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik kepolisian, asusila dan tindak pidana penipuan serta penggelapan dalam jabatan oleh kuasa hukum...

KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi oknum Polisi. 

Menurutnya, tanpa diminta seharusnya Polda Bangka Belitung melimpahkan kasus tersebut ke pidana umum.

"Tanpa diminta semestinya jika nanti terbukti pada tingkat pemeriksaan kode etik maka mesti dilimpahkan juga ke pidum," kata Budiyono.

Dia mengatakan, tindakan tercela itu telah berakibat buruk terutama untuk nama besar kepolisian, menjadi tercoreng, sehingga harus cepat ditangani dan selesaikan.

"Harapan kedepan kepada Kabid Propam Polda Babel mohon perkara ini tetap terus berjalan sebagaimana aturan hukum yang berlaku," ungkap Budiyono. 

Patsus 30 Hari di Polda Babel

Diberitakan sebelumnya, Briptu Juntak telah dilakukan penahanan di Patsus di Polda Bangka Belitung hingga 30 hari kedepan.

Briptu Juntak ditahan mulai dari 18 November 2022 hingga 18 Desember 2022.

Kasubdit Paminal Polda Bangka Belitung, AKBP Rudi Hadi, membenarkan terkait Briptu Juntak yang telah dilakukan penahanan di tempat khusus (Patsus) di Polda Bangka Belitunghingga 30 hari ke depan.

"Betul yang bersangkutan di Patsus 30 hari," kata AKBP Rudi kepada Bangkapos.com, Sabtu (19/11/2022).

Baca juga: Ada Nama Tuhan di WA Grup Duren Tiga Bikinan Ricky Rizal Usai Pembunuhan Yosua, Siapa Itu?

Baca juga: Doa Ketika Berhadapan dengan Musuh atau Lawan Bicara, Amalan Nabi Musa

Baca juga: Dahsyatnya Amalan Astaghfirullah Wa Atubu Ilaih, Sering Dibaca Nabi, Bisa Dibaca 3 Kali Sehari

Baca juga: 5 Bacaan Doa Agar Terlihat Cantik dan Bercahaya, Aura Wajah Terpancar Setiap Hari

Baca juga: Doa Pendatang Rezeki Melimpah dan Kekayaan di Surat Al Waqiah, Berikut Bacaan Arab Latin dan Artinya

Ia menerangkan, penahanan dilakukan, bukan berkaitan kasus pidana tetapi pemeriksaan pelanggaran kode etik.

"Penahanan yang bersangkutan, bukan penahanan pidana. Namun dalam rangka pemeriksaan oleh Subbid Wabprof yaitu terkait pelanggaran kode etik," jelas Rudi. 

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polda Bangka Belitung.

Termasuk, berkaitan dengan adanya tindak pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polda Bangka Belitung, Brigadir Satu (Briptu) IA alias Juntak dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik kepolisian, asusila dan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan.

Ia menegaskan, Polda Bangka Belitung akan memberikan sanksi terberat kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

"Jadi, kita tegaskan disini, bahwa kita akan memberikan sanksi yang terberat terhadap anggota Polda Babel yang melakukan pelanggaran, apalagi jika terbukti ini menyangkut pidana umum,"kata Maladi, Jumat (18/11/2022) siang.

Halaman
123
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved