Patsus Berakhir, Sanksi Kode Etik untuk Briptu Juntak Belum Diputuskan, Pelapor Masih di Sukabumi

Juntak dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik kepolisian, asusila dan tindak pidana penipuan serta penggelapan dalam jabatan oleh kuasa hukum...

KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi oknum Polisi. 

Patsus Briptu Juntak Berakhir 18 Desember 2022, Keputusan Terkait Sanksi Kode Etik Belum Diputuskan

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Penahanan di tempat khusus (Patsus) oknum anggota Polda Bangka Belitung, Briptu IA alias Juntak, berakhir. 

Diketahui, Briptu Juntak menjalani penahanan di tempat khusus (Patsus) di Polda Bangka Belitung selama 30 hari, terhitung sejak 18 November 2022 hingga keluar pada 18 Desember 2022 kemarin.

Polisi yang merupakan penyidik di Direktorat Narkoba Polda Bangka Belitung itu diduga telah meniduri seorang wanita yang suaminya tersangkut kasus narkoba.

Juntak dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik kepolisian, asusila dan tindak pidana penipuan serta penggelapan dalam jabatan oleh kuasa hukum pelapor dari kantor Budiyono dan Associates Advocates/Legal Consultants, pada 28 September 2022 lalu.

Kasubbid Wabprof Propam Polda Bangka Belitung, Kompol Susanto, mengatakan untuk proses kode etik yang dikenakan ke Briptu Juntak masih terus berjalan.

Baca juga: Pencarian Pilot dan Helikopter yang Jatuh di Beltim Dihentikan, Setelah Berupaya Selama 22 Hari

Baca juga: Inilah Update Ranking FIFA Usai Laga Final Piala Dunia 2022, Argentina dan Prancis Naik 1 Tingkat

Baca juga: Harga Hp Samsung A33 5G Desember 2022 Makin Murah, Kamera OIS, Baterai Jumbo, Tahan Air dan Debu

"Kalau untuk kode etiknya masih dalam proses, tinggal periksa pelapor yang sekarang  posisinya ada di Sukabumi. Rencananya kita panggil atau alternatif kedua pemeriksa yang berangkat ke Sukabumi," kata Kompol Susanto kepada Bangkapos.com, Selasa (20/12/2022).

Ia menjelaskan, belum ada putusan terkait sanksi kode etik yang diterima oleh Briptu Juntak, karena pemeriksaan belum selesai.

"Belum lah, kami pemeriksaan belum selesai, yaitu tadi, pelapor justru tidak ada di Bangka,kita agak kesulitan, dihubungi tidak bisa," ungkapnya.

Ketika ditanya, bagaimana menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Brigadir Satu IA alias Briptu Juntak ke proses pidana umum.

"Untuk pidumnya silahkan anda tanya ke reskrimum. Bukan ranah saya untuk menjawab. Yang menjadi tugas pokok saya tentang pelanggaran kode etik. Kalau masalah pidananya tanya ke krimum," tegas Susanto.

Langkah Hukum

Terpisah, pengacara korban, Budiyono mengatakan, dirinya belum mengetahui terkait kelanjutan kasus kliennya.

"Kita juga belum dapat info resmi dari propam. Rencana mau datang bertanya langsung ke Propam Polda soal kanjutan perkara ini. Setelah itu baru kita pihak pengacara akan menentukan langkah hukum selanjutnya," kata Budiyono, kepada Bangkapos.com, Selasa (20/12/2022).

Kemudian, berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Brigadir Satu IA alias Briptu Juntak, apakah dapat proses pidana umum. 

Baca juga: Harga Hp Samsung A22 Desember 2022 Rp 2 Jutaan, Kamera 48 MP, Chipset Oke Berbaterai 5000mAh

Baca juga: Dinan Fajrina Bahagia Doni Salmanan Tak Jadi Dimiskinkan: I Love You Sayang

Baca juga: Ryan Dono, si Eks Yessy yang Kabur setelah Nikahi Dwi Mulyani, Mumpung Viral Langsung Resign Kerja

Baca juga: Doni Salmanan Tak Jadi Miskin, Tetap Crazy Rich dan Masih Punya 99 Aset dan Uang Rp 7,6 Miliar

Halaman
123
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved