Patsus Berakhir, Sanksi Kode Etik untuk Briptu Juntak Belum Diputuskan, Pelapor Masih di Sukabumi
Juntak dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik kepolisian, asusila dan tindak pidana penipuan serta penggelapan dalam jabatan oleh kuasa hukum...
Penulis: Asmadi Pandapotan Siregar CC |
Maladi, menambahkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota Polda Bangka Belitung yang disebut-sebut melakukan pelanggaran tindak pemerasan dan asusila.
"Anggota tersebut saat ini sudah dilakukan pemeriksaan. Kita yakinkan ini akan diproses sesuai aturan kalau memang nantinya terbukti dari hasil penyelidikan dari Propam,"sebut Maladi.
Ia memastikan, Polda Bangka Belitung berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas, terkait oknum polisi yang terbukti berbuat nakal.
"Untuk itu kita tunggu hasilnya dan Ini adalah bukti komitmen pimpinan kita, dalam menindaktegas oknum-oknum anggota Polri yang nakal. Mau siapapun, kita akan tindak tegas kalau terbukti bersalah melakukan pelanggaran apalagi menyangkut pidana umum," kata Maladi. (*/Bangkapos.com/Riki Pratama)