Patsus Berakhir, Sanksi Kode Etik untuk Briptu Juntak Belum Diputuskan, Pelapor Masih di Sukabumi
Juntak dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik kepolisian, asusila dan tindak pidana penipuan serta penggelapan dalam jabatan oleh kuasa hukum...
Penulis: Asmadi Pandapotan Siregar CC |
Patsus Briptu Juntak Berakhir 18 Desember 2022, Keputusan Terkait Sanksi Kode Etik Belum Diputuskan
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Penahanan di tempat khusus (Patsus) oknum anggota Polda Bangka Belitung, Briptu IA alias Juntak, berakhir.
Diketahui, Briptu Juntak menjalani penahanan di tempat khusus (Patsus) di Polda Bangka Belitung selama 30 hari, terhitung sejak 18 November 2022 hingga keluar pada 18 Desember 2022 kemarin.
Polisi yang merupakan penyidik di Direktorat Narkoba Polda Bangka Belitung itu diduga telah meniduri seorang wanita yang suaminya tersangkut kasus narkoba.
Juntak dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik kepolisian, asusila dan tindak pidana penipuan serta penggelapan dalam jabatan oleh kuasa hukum pelapor dari kantor Budiyono dan Associates Advocates/Legal Consultants, pada 28 September 2022 lalu.
Kasubbid Wabprof Propam Polda Bangka Belitung, Kompol Susanto, mengatakan untuk proses kode etik yang dikenakan ke Briptu Juntak masih terus berjalan.
Baca juga: Pencarian Pilot dan Helikopter yang Jatuh di Beltim Dihentikan, Setelah Berupaya Selama 22 Hari
Baca juga: Inilah Update Ranking FIFA Usai Laga Final Piala Dunia 2022, Argentina dan Prancis Naik 1 Tingkat
Baca juga: Harga Hp Samsung A33 5G Desember 2022 Makin Murah, Kamera OIS, Baterai Jumbo, Tahan Air dan Debu
"Kalau untuk kode etiknya masih dalam proses, tinggal periksa pelapor yang sekarang posisinya ada di Sukabumi. Rencananya kita panggil atau alternatif kedua pemeriksa yang berangkat ke Sukabumi," kata Kompol Susanto kepada Bangkapos.com, Selasa (20/12/2022).
Ia menjelaskan, belum ada putusan terkait sanksi kode etik yang diterima oleh Briptu Juntak, karena pemeriksaan belum selesai.
"Belum lah, kami pemeriksaan belum selesai, yaitu tadi, pelapor justru tidak ada di Bangka,kita agak kesulitan, dihubungi tidak bisa," ungkapnya.
Ketika ditanya, bagaimana menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Brigadir Satu IA alias Briptu Juntak ke proses pidana umum.
"Untuk pidumnya silahkan anda tanya ke reskrimum. Bukan ranah saya untuk menjawab. Yang menjadi tugas pokok saya tentang pelanggaran kode etik. Kalau masalah pidananya tanya ke krimum," tegas Susanto.
Langkah Hukum
Terpisah, pengacara korban, Budiyono mengatakan, dirinya belum mengetahui terkait kelanjutan kasus kliennya.
"Kita juga belum dapat info resmi dari propam. Rencana mau datang bertanya langsung ke Propam Polda soal kanjutan perkara ini. Setelah itu baru kita pihak pengacara akan menentukan langkah hukum selanjutnya," kata Budiyono, kepada Bangkapos.com, Selasa (20/12/2022).
Kemudian, berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Brigadir Satu IA alias Briptu Juntak, apakah dapat proses pidana umum.
Baca juga: Harga Hp Samsung A22 Desember 2022 Rp 2 Jutaan, Kamera 48 MP, Chipset Oke Berbaterai 5000mAh
Baca juga: Dinan Fajrina Bahagia Doni Salmanan Tak Jadi Dimiskinkan: I Love You Sayang
Baca juga: Ryan Dono, si Eks Yessy yang Kabur setelah Nikahi Dwi Mulyani, Mumpung Viral Langsung Resign Kerja
Baca juga: Doni Salmanan Tak Jadi Miskin, Tetap Crazy Rich dan Masih Punya 99 Aset dan Uang Rp 7,6 Miliar
Menurutnya, tanpa diminta seharusnya Polda Bangka Belitung melimpahkan kasus tersebut ke pidana umum.
"Tanpa diminta semestinya jika nanti terbukti pada tingkat pemeriksaan kode etik maka mesti dilimpahkan juga ke pidum," kata Budiyono.
Dia mengatakan, tindakan tercela itu telah berakibat buruk terutama untuk nama besar kepolisian, menjadi tercoreng, sehingga harus cepat ditangani dan selesaikan.
"Harapan kedepan kepada Kabid Propam Polda Babel mohon perkara ini tetap terus berjalan sebagaimana aturan hukum yang berlaku," ungkap Budiyono.
Patsus 30 Hari di Polda Babel
Diberitakan sebelumnya, Briptu Juntak telah dilakukan penahanan di Patsus di Polda Bangka Belitung hingga 30 hari kedepan.
Briptu Juntak ditahan mulai dari 18 November 2022 hingga 18 Desember 2022.
Kasubdit Paminal Polda Bangka Belitung, AKBP Rudi Hadi, membenarkan terkait Briptu Juntak yang telah dilakukan penahanan di tempat khusus (Patsus) di Polda Bangka Belitunghingga 30 hari ke depan.
"Betul yang bersangkutan di Patsus 30 hari," kata AKBP Rudi kepada Bangkapos.com, Sabtu (19/11/2022).
Baca juga: Ada Nama Tuhan di WA Grup Duren Tiga Bikinan Ricky Rizal Usai Pembunuhan Yosua, Siapa Itu?
Baca juga: Doa Ketika Berhadapan dengan Musuh atau Lawan Bicara, Amalan Nabi Musa
Baca juga: Dahsyatnya Amalan Astaghfirullah Wa Atubu Ilaih, Sering Dibaca Nabi, Bisa Dibaca 3 Kali Sehari
Baca juga: 5 Bacaan Doa Agar Terlihat Cantik dan Bercahaya, Aura Wajah Terpancar Setiap Hari
Baca juga: Doa Pendatang Rezeki Melimpah dan Kekayaan di Surat Al Waqiah, Berikut Bacaan Arab Latin dan Artinya
Ia menerangkan, penahanan dilakukan, bukan berkaitan kasus pidana tetapi pemeriksaan pelanggaran kode etik.
"Penahanan yang bersangkutan, bukan penahanan pidana. Namun dalam rangka pemeriksaan oleh Subbid Wabprof yaitu terkait pelanggaran kode etik," jelas Rudi.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polda Bangka Belitung.
Termasuk, berkaitan dengan adanya tindak pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polda Bangka Belitung, Brigadir Satu (Briptu) IA alias Juntak dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik kepolisian, asusila dan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan.
Ia menegaskan, Polda Bangka Belitung akan memberikan sanksi terberat kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
"Jadi, kita tegaskan disini, bahwa kita akan memberikan sanksi yang terberat terhadap anggota Polda Babel yang melakukan pelanggaran, apalagi jika terbukti ini menyangkut pidana umum,"kata Maladi, Jumat (18/11/2022) siang.
Maladi, menambahkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota Polda Bangka Belitung yang disebut-sebut melakukan pelanggaran tindak pemerasan dan asusila.
"Anggota tersebut saat ini sudah dilakukan pemeriksaan. Kita yakinkan ini akan diproses sesuai aturan kalau memang nantinya terbukti dari hasil penyelidikan dari Propam,"sebut Maladi.
Ia memastikan, Polda Bangka Belitung berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas, terkait oknum polisi yang terbukti berbuat nakal.
"Untuk itu kita tunggu hasilnya dan Ini adalah bukti komitmen pimpinan kita, dalam menindaktegas oknum-oknum anggota Polri yang nakal. Mau siapapun, kita akan tindak tegas kalau terbukti bersalah melakukan pelanggaran apalagi menyangkut pidana umum," kata Maladi. (*/Bangkapos.com/Riki Pratama)