Bangka Pos Hari Ini
Polisi Janji Usut Tuntas Kasus 6,9 Tom Timah Ilegal, Empat LSM di Basel Minta Polda Transparans
LSM) Bangka Selatan (Basel) meminta pihak Polda Bangka Belitung (Babel), mengusut tuntas dan transparan dalam mengungkap kasus 6,9 ton pasir timah.
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Empat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bangka Selatan (Basel) meminta pihak Polda Bangka Belitung (Babel), mengusut tuntas dan transparan dalam mengungkap kasus 6,9 ton pasir timah yang diduga ditambang secara ilegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk di perairan Sukadamai, Toboali.
Empat LSM asal Bangka Selatan ini antara lain Gempal, Pemuda Panca Marga, Forum Tambang Rakyat Bersatu,
Forum Masyarakat Peduli Alam dan Lingkungan Bangka Selatan.
Empat LSM ini juga meminta pihak kepolisian segera menetapkan tersangka, karena hingga kini belum diketahui identitas penampung dan pemilik timah ilegal tersebut.
Bahkan mereka telah melayangkan surat pernyataan ke beberapa instansi terkait seperti Kapolda Bangka Belitung, Pj Gubernur, Ditpolairud Polda Bangka Belitung hingga akan menembuskan ke Presiden RI agar kasus ini diusut tuntas.
Yopi Ketua LSM Gempal Bangka Selatan mengatakan, pihaknya meminta Kapolda Babel untuk segera mengambil sikap dalam pengungkapan kasus pasir timah asal Bangka Selatan.
“Ya kami minta kepada Kapolda Babel untuk mengambil tindakkan tegas, karena pasir timah ini diduga kuat berasal dari Laut Sukadamai dan pasir timah ini akan dikirim ke Pangkalpinang,” kata Yopi, Selasa (20/12/2022.
“Apalagi di setiap karung yang berisikan pasir timah ada kode tersendiri, jadi dugaan kuat kami pasir timah ini milik bos timah asal Kota Pangkalpinang inisial Atw dan timah ini dari kolektorkolektor di bawahnya yang ada di Basel,” bebernya.
Yopi berharap Kapolda Bangka Belitung segera menangkap kolega-kolega pasir timah, yang selama ini memang sudah tersistem di Bangka Selatan, terutama menangkap pemilik pasir timah asal Bangka Selatan yang kemarin diamankan Polairud Polda Babel bersama Divpam PT Timah.
“Ini yang pasti bos besar bukan kecil-kecilan lagi, jadi harus ditangkap pemilik pasir timah yang diamankan ini. Jangan hanya berani menangkap penambang-penambang kecil-kecil saja karena institusi kepolisian Polda Babel ditaruhkan, jangan pandang bulu dan butuh keadilan yang pasti,” tegas Yopi.
Ia pun memastikan empat LSM Bangka Selatan telah mengirimkan surat pernyataan kepada instansi terkait, terutama ada beberapa poin penting yang disampaikan.
“Ada empat isi poin penting, intinya kami minta pihak Kepolisian Polda Babel untuk mengungkap kasus pasir timah, diamankan pihak Polda dan PT Timah kemarin,” katanya.
Ketua LSM Forum Tambang Rakyat Bersatu Bangka Selatan, Matoridi juga mengharapkan, kasus ini di usut tuntas karena jangan sampai tidak ditangkap pemilik pasir timah yang banyak ini.
“Intinya kami minta pemilik pasir timah ditangkap, jangan sampai tidak diusut karena ini dapat merugikan negara. Kalau tidak ditangkap maka akan terjadi lagi di kemudian hari,” harap Matoridi, Selasa (20/12/2022).
Sesuai Aturan
