Berita Kriminalitas
Terdakwa Korupsi PDAM Tirta Bangka Tengah Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara
Selain itu, lanjut Tukijan, Wita juga dikenakan denda Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 2 bulan.
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Novita
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Wita Tridipa, terdakwa perkara korupsi di tubuh PDAM Tirta Bangka Tengah Cabang Simpang Katis, divonis 1 tahun 10 bulan pidana penjara.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka Tengah, yang juga menuntut Wita dengan tuntutan pidana 1 tahun 10 bulan penjara.
Tukijan Keling, kuasa hukum Wita, menyebut, kliennya Wita menerima vonis hakim tersebut. Menurutnya vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan penuntut umum.
"Untuk putusannya, sama dengan tuntutan penuntut umum yakni 1 tahun dan 6 bulan," kata Tukijan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (21/12/2022)
Selain itu, lanjut Tukijan, Wita juga dikenakan denda Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
"Wita juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp105.870.000 subsidar 1 tahun pidana penjara," kata Tukijan.
Sebelumya, Wita Tridipa dituntut 1 tahun 10 bulan pidana penjara.
Kasi Pidsus Kejari Bangka Tengah, Oslan Pardede, mengatakan saat ini sidang Wita akan memasuki agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan.
"Untuk terdakwa Wita dituntut 1 tahun dan 10 bulan penjara. Untuk putusan belum soalnya masih mendengarkan pledoi dari terdakwa," kata Oslan, beberapa waktu lalu
Wita didakwa melawan hukum mengelola keuangan PDAM Cabang Simpangkatis tidak dengan benar dan transfaran terhadap uang pelanggan tagihan non air atau jaminan pelanggan yang tidak sesuai dengan ketentuan keuangan daerah, dan bertentangan dengan undang undang.
Wita juga didakwa melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan atas setoran uang air dan non air pada PDAM Tirta Bangka Tengah Cabang Simpang Katis.
Tersangka diketahui melakukan penyimpangan terhadap uang setoran air dan non air yang telah dibayarkan oleh para pelanggan PDAM Tirta Bangka Tengah Cabang Simpang Katis.
Sejatinnya, uang tersebut disetorkan ke Kas PDAM Tirta Bangka Tengah Cabang Simpang Katis. Namun oleh Wita, sebagian uang air dan non air yang telah dibayarkan oleh pelanggan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp100.985.299.
(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)
