Profil Tokoh

Siapa Suryo Utomo ASN dengan Bayaran Tertinggi di Indonesia, Gajinya Lebih Besar dari Jokowi?

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengaku sebagai ASN dengan bayaran termahal se Indonesia. Gajinya tembus Rp 100 juta lebih per bulan.

Penulis: Nur Ramadhaningtyas |
pajakku.com
Surya Utomo, PNS dengan gaji tertinggi se-Indonesia 

BANGKAPOS.COM -- Bukan fakta baru lagi jika pegawai pajak dikenal sebagai PNS dengan gaji yang tinggi di Indonesia.

Baru-baru, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengaku sebagai ASN dengan bayaran termahal se Indonesia sebagaimana dikutip dari Tribun Medan.

Dalam acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2022, Suryo mengungkap betapa beratnya beban seorang pegawai pajak untuk menegakkan integritas dan profesionalitas dalam bekerja.

Karena itu, dia mengingatkan soal sebesar apapun gaji yang diperoleh jika tidak diiringi dengan kesadaran diri anti korupsi dan upaya penegakkan hukumnya, maka tetap saja akan teralihkan dengan besaran uang penerimaan pajak di depan mata.

Terungkap, gaji Suryo Utomo berada di kisaran Rp 100 jutaan lebih besar dari gaji Presiden Joko Widodo yakni Rp 30.240.000.

Baca juga: Geger Bentrok Kerabat Ningrat di Keraton Solo, 4 Orang Dibawa ke RS, BRM Suryo Mulyo Ditodong Senpi

Baca juga: GRATIS Kumpulan Link Twibbon Selamat Hari Natal 2022, Buat dan Bagikan ke Semua Media Sosialmu

Baca juga: 60 ASN di Bangka Dilantik jadi Pejabat Fungsional, Mulkan: Ada yang Menghadap Minta Mundur

Lantas siapa sosok Suryo Utomo di atas? 

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati resmi melantik Suryo Utomo menggantikan Robert Pakpahan sebagai Direktur Jenderal Pajak pada tahun 2019.

Di jabatannya yang baru ini, Sri Mulyani mengatakan tugas Suryo sangat berat. Pasalnya, sebagai seorang kepala institusi perpajakan, Suryo mengemban beban untuk mengelola 70 persen penerimanaan negara yang berasal dari perpajakan.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menilai, rekam jejak Suryo cukup menjanjikan untuk bisa menggantikan Robert Pakpahan yang kinerjanya dia anggap sangat baik.

Suryo sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak.

Pria kelahiran  26 Maret 1969 ini emgawali karir sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)  di Kementerian Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pajak tahun 1993.

Ia kemudian menjabat sebagai Kepala Seksi PPN Industri pada tahun 1998, sebagai Kepala Seksi Pajak Penghasilan Badan pada tahun 2002.

Pada tahun yang sama, Suryo dipromosikan menjadi Kepala Subdirektorat Pertambahan Nilai Industri.

Baca juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru Desember 2022, Serta Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Baca juga: Gertakan Vladimir Putin Ternyata Masih Ampuh, Harga Minyak Langsung Melonjak

Baca juga: Link Nonton Drama Korea Reborn Rich Episode 15 Subtitle Indonesia, Gratis Hanya di Viu!

Empat tahun berselang, ia menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, 2008 menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu.

Pada 28 Maret 2009 dipromosikan menjadi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengan I, tahun 2010 menjadi Direktur Peraturan Perpajakan I.

31 Maret 2015 ia  menjadi Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian. Surto lahir di Semarang pada tanggal 26 Maret 1969.

Menempuh pendidikan Sarjana Ekonomi di Universitas Diponegoro, gelarnya diraih pada tahun 1992.

Suryo kemudian melanjutkan pendidikan Master of Business Taxation di University of Southern California, Amerika Serikat dan mendapatkan gelarnya pada tahun 1998.

Dikutip dari Kompas.com, berikut tunjangan kinerja PNS Direktorat Jenderal Pajak:

1. Eselon I:

Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000

Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000

Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000

Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Baca juga: Bacaan Doa Mandi Junub untuk Laki-Laki, Ingat! Lakukan Tata Caranya Agar Tak Menjadi Sia-sia

Baca juga: Bacaan Doa Pengusir Jin dan Setan dari Rumah Beserta Artinya, Termasuk Doa Nabi Sulaiman

Baca juga: 5 Bacaan Doa Agar Terlihat Cantik dan Bercahaya, Aura Wajah Terpancar Setiap Hari

2. Eselon II:

Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000

Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000

Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000

Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

3. Eselon III ke bawah:

Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000

Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875

Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000

Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900

Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000

Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600

Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025

Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487

Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862

Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950

Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412

Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500

Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000

Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375

Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875

Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved