12 Pohon Cemara di Jalan Tanjung Bunga Ditebang OTD, Pemkot Pangkalpinang Berang

pohon cemara yang ditebang itu sebanyak 12 batang. Penebangan pohon cemara itu dilakukan oleh OTD. Menyangkan jika penebangan pohon tersebut tidak...

bangkapos.com
Petugas Satpol PP dan Damkar Kota Pangkalpinang mendatangi lokasi penebangan pohon yang dilakukan secara sepihak oleh OTK di Jalan Tanjung Bunga, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukitintan, Sabtu (24/12/2022). (Bangkapos.com/Cepi Marlianto) 

Kendati demikian kata dia, kini permasalahan itu, pihaknya telah melimpahkannya ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.

Di mana DLH yang memiliki kewenangan atas kejadian yang terjadi tersebut.

Ada Sanksi Perdata

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pangkalpianang, Endang Supriyadi, Sabtu (24/12/2022) sangat menyayangkan adanya aktivitas penebangan pohon tanpa izin tersebut.

Pihaknya sendiri telah terjun ke lapangan untuk melakukan verifikasi siapa yang menebang pohon tersebut.

“Kami sangat menyayangkan penebangan pohon itu dilakukan tanpa konfirmasi dan izin ke pihak pemerintah kota," ujarnya.

Endang menegaskan, tata cara penebangan pohon sendiri telah diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang izin penebangan pohon.

Perda itu dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat yang akan mengajukan izin penebangan pohon.

Baca juga: Reni Sebut Cuma Sosok Ini yang Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo: Merasa Lebih Diistimewakan

Baca juga: Enam Fakta Menarik Pulau Natal Milik Australia: Lebih Dekat dengan Jawa, Mayoritas Penduduk Muslim

Baca juga: Doa Pembuka Hati untuk Orang yang Disukai, Lengkap Arab dan Artinya, Sudahi Masa Jomblo!

Baca juga: 5 Bacaan Doa Agar Terlihat Cantik dan Bercahaya, Aura Wajah Terpancar Setiap Hari

Baca juga: Doa Al Fatihah Lengkap Arab, Latin dan Artinya Serta Keutamaan dan Keistimewaan untuk Tolak Bala

Tujuan pengaturan tentang izin penebangan pohon adalah untuk melindungi dan melestarikan keberadaan pohon yang dikuasai pemerintah daerah yang berfungsi untuk menjamin keseimbangan ekosistem daerah.

Serta meningkatkan keserasian lingkungan perkotaan serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika daerah.

Di dalam Pasal 4 Perda Nomor 13 Tahun 2019 sudah dengan tegas, dimana setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan penebangan pohon wajib dilengkapi dengan izin penebangan pohon yang diterbitkan oleh Wali Kota Pangkalpinang.

“Paling tidak masyarakat memelihara dan menjaga pohon jangan ditebang sembarangan,” ucapnya.

Di sisi lain lanjut dia, memang terdapat beberapa keadaan yang mengakibatkan pohon harus ditebang atau dipangkas.

Terutama karena mengancam atau membahayakan keselamatan umum. Maka penebangan atau pemangkasan pohon yang dilakukan oleh masyarakat atau pihak tertentu dilakukan setelah memberitahukan kepada dinas terkait dan memperoleh rekomendasi.

Dengan ketentuan keberadaan pohon mengganggu jaringan utilitas kota, mengganggu atau membahayakan bagi keselamatan atau kepentingan umum, atau di tempat atau di sekitar lokasi pohon akan didirikan suatu bangunan atau akan dipergunakan untuk keperluan akses jalan oleh pemohon.

Halaman
123
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved