12 Pohon Cemara di Jalan Tanjung Bunga Ditebang OTD, Pemkot Pangkalpinang Berang
pohon cemara yang ditebang itu sebanyak 12 batang. Penebangan pohon cemara itu dilakukan oleh OTD. Menyangkan jika penebangan pohon tersebut tidak...
Penulis: Asmadi Pandapotan Siregar CC |
“Apalagi kalau dilihat dari foto itu diindikasi pohon di tebang digunakan untuk membuat papan atau balok,” tegasnya.
Kendati demikian kata Endang, DLH akan memberikan sanksi kepada oknum yang tidak bertanggung jawab yang telah melakukan penebangan pohon tersebut. Sanksi sendiri sebagaimana diterapkan sesuai ketentuan yang ada di Perda Nomor 13 Tahun 2019.
Sanksi keperdataan berupa penggantian pohon. Sesuai dengan pohon yang ditebang, misalkan yang pangkal batangnya berdiameter sampai dengan 10 sentimeter, jumlah perggantian sebanyak 20 pohon dengan ketinggian minimal 200 sentimeter.
Pohon yang pangkal batangnya berdiameter lebih dari 10 sentimeter sampai dengan 30 sentimeter, jumlah ganti sebanyak 30 pohon. Pohon yang pangkal batangnya berdiameter lebih dari 30 sentimeter sampai dengan 50 sentimeter, jumlah penggantian sebanyak 40 pohon. Serta pohon yang pangkal batangnya berdiameter lebih dari 50 sentimeter, jumlah ganti sebanyak 60 pohon.
“Maka dari itu kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan menebang pohon di pinggir jalan, karena dikhawatirkan dapat merusak estetika kota,” kata Endang.
(*/Bangkapos.com/Cepi Marlianto)