12 Pohon Cemara di Jalan Tanjung Bunga Ditebang OTD, Pemkot Pangkalpinang Berang

pohon cemara yang ditebang itu sebanyak 12 batang. Penebangan pohon cemara itu dilakukan oleh OTD. Menyangkan jika penebangan pohon tersebut tidak...

bangkapos.com
Petugas Satpol PP dan Damkar Kota Pangkalpinang mendatangi lokasi penebangan pohon yang dilakukan secara sepihak oleh OTK di Jalan Tanjung Bunga, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukitintan, Sabtu (24/12/2022). (Bangkapos.com/Cepi Marlianto) 

“Apalagi kalau dilihat dari foto itu diindikasi pohon di tebang digunakan untuk membuat papan atau balok,” tegasnya.

Kendati demikian kata Endang, DLH akan memberikan sanksi kepada oknum yang tidak bertanggung jawab yang telah melakukan penebangan pohon tersebut. Sanksi sendiri sebagaimana diterapkan sesuai ketentuan yang ada di Perda Nomor 13 Tahun 2019.

Sanksi keperdataan berupa penggantian pohon. Sesuai dengan pohon yang ditebang, misalkan yang pangkal batangnya berdiameter sampai dengan 10 sentimeter, jumlah  perggantian    sebanyak 20 pohon dengan ketinggian minimal 200 sentimeter.

Pohon yang pangkal batangnya berdiameter lebih dari 10 sentimeter sampai dengan 30 sentimeter, jumlah ganti sebanyak 30 pohon.  Pohon yang pangkal batangnya berdiameter lebih dari 30 sentimeter sampai dengan 50 sentimeter, jumlah   penggantian sebanyak 40 pohon. Serta pohon yang pangkal batangnya berdiameter lebih dari 50 sentimeter, jumlah  ganti  sebanyak 60 pohon.

“Maka dari itu kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan menebang pohon di pinggir jalan, karena dikhawatirkan dapat merusak estetika kota,” kata Endang. 

(*/Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved