Berita Pangkalpinang
Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Belum Tercakup Program UHC, Alokasi PBI Tergantung Dinas Sosial
Program Universal Health Coverage (UHC) di masing-masing daerah sangat membantu BPJS Kesehatan untuk mendapatkan peserta jaminan kesehatan.
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Tri Wibowo Adiputra, mengatakan, saat ini pihaknya masih berupaya menyerap peserta jaminan kesehatan melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.
Tri menyampaikan, program Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan di masing-masing daerah sangat membantu BPJS Kesehatan untuk mendapatkan peserta jaminan kesehatan.
Alasannya, ketika kabupaten/kota sudah memenuhi standar dan mendeklarasikan sebagai daerah yang mengikuti UHC, maka masyarakatnya juga akan ikut terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan.
Tri mengungkapkan, saat ini daerah yang sudah berstandar UHC di dalam wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang di antaranya ada Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Barat, Bangka Tengah, Belitung dan Belitung Timur.
Sementara Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka belum memenuhi standar UHC atau masih banyak warga yang belum tercakup BPJS Kesehatan.
"Nah, yang belum dan masih dalam proses itu adalah Kabupaten Bangka, Kota Pangkalpinang dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," kata Tri kepada Bangkapos.com, Senin (26/12/2022).
Kemudian, bagi yang tidak mampu dan daerahnya belum berstandar UHC, maka proses pendaftarannya dapat dilakukan melalui kuota yang ada di Dinas Sosial dengan kategori penerima bantuan iuran (PBI).
"Tapi itu kan alokasinya lewat dari Dinas Sosial dan Kementerian Sosial nantinya. Jadi wewenangnya bukan ada di kami lagi, tapi di Dinas Sosial," imbuhnya.
Tri melanjutkan, layanan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan ada rawat jalan, rawat inap sesuai indikasi medis.
Selain itu, ada pelayanan yang tidak dijamin, seperti penyakit yang dianggap sebagai kelalaian tindakan, luka bakar yang masuk ke dalam pelayanan estetika dan pelayanan kecantikan.
Tri menjelaskan, pendaftaran peserta mandiri dapat lewat kanal-kanal pembayaran bersistem online seperti aplikasi pandawa.
"Dengan cara mengetik hai ke nomor layanan Pandawa se-Indonesia, dengan cara WhatsApp masyarakat yang mau mendaftar dalam kategori mandiri bisa dilayani untuk daftar dan bayar," jelas Tri.
BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, lanjutnya, sudah berupaya maksimal untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait penyelenggaraan UHC di kabupaten/kota agar dapat segera dideklarasikan.
"Jadi harapannya, dengan alokasi (program) kesehatan di masing-masing daerah dapat meng-cover warganya menjadi peserta BPJS Kesehatan," kata Tri.
Dia berharap masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan dapat segera mendaftarkan diri. Sebab menurutnya, biaya perawatan dan pengobatan di rumah sakit tidak murah.