Berita Kriminalitas

Maling Aki Excavator di Teluk Bayur, Residivis Pencurian Ini Dibekuk Tim Naga Polres Pangkalpinang

Tak kapok masuk penjara Jordi (23) yang nekat menggasak aki excavator kini harus kembali berurusan dengan hukum.

Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: nurhayati
Dok/AKP Adi Putra
Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang, berhasil meringkus Jordi usai melakukan tindak pidana pencurian. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tak kapok masuk penjara Jordi (23) yang nekat menggasak aki excavator kini harus kembali berurusan dengan hukum, usai tertangkap oleh Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang

Kasus pencurian yang dilakukan oleh warga Kelurahan Air Mawar ini terjadi pada Minggu (13/11/2022), sekitar pukul 07.00 WIB di daerah Teluk Bayur, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan, Jordi berhasil ditangkap usai Tim Buser Naga mendapatkan informasi pada Sabtu (24/12/2022) lalu. 

"Pelaku mengambil dua unit aki PC SK 200 Kobelco merk GS 100 Amper warna putih, untuk korban pun mengalami kerugian hingga Rp 5 juta," ungkap AKP Adi Putra, Selasa (27/12/2022). 

Baca juga: Edar Narkoba, Ditemukan BB 8,05 Gram Sabu, Residivis dari Bangka Tengah Ini Kembali Ditangkap Polisi

Baca juga: Polisi Ungkap Tiga Arisan Bodong di Bangka Selatan, Kenali Jebakan Investasi Fiktif Jangan Tertipu

Saat hendak dilakukan penangkapan, Jordi sempat berusaha kabur namun langkah kakinya terhenti usai Tim Buser Naga berhasil meringkusnya. 

"Pelaku ini melihat tim datang lalu melarikan diri dan berhasil dikejar, saat diinterogasi pelaku mengakui sudah mencuri dua buah aki excavator di daerah Teluk Bayur," ucapnya. 

Baca juga: Tiba-tiba dari Mesin Keluarkan Asap, Mobil Dinas untuk Keluarga Kapolres Bangka Ludes Dilalap Api

Baca juga: Dipicu Rasa Sakit Hati pada Tetangga, Pelaku Nekat Bakar Dua Unit Motor milik Korban di Belitung

Dari hasil curiannya, diketahui digunakan Jordi yang merupakan seorang residivis untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. 

"Untuk aki hasil curiannya, pelaku jual ke tempat rongsokan sekitar Rp 400.000," kata Adi Putra.

Diketahui sebelumnya, Jordi sempat mendekam di penjara usai melakukan tindak pidana pencurian pada Minggu (20/01/2020) lalu. 

Bahkan Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang sempat menjatuhkan vonis 1,2 tahun penjara, usai mencuri satu unit mesin pemotong besi. 

"Untuk saat ini pelaku dan barang bukti dua buah aki excavator sudah berada di Polresta Pangkalpinang dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved