Berita Kriminalitas
Barang Bukti 6,9 Ton Pasir Timah Ditpolairud Polda Babel, Dititipkan ke Rupbasan Pangkalpinang
Barang Bukti (BB) 6,9 ton pasir timah tangkapan Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung, saat ini telah dititipkan ke Rupbasan,
Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Barang Bukti (BB) 6,9 ton pasir timah tangkapan Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung, saat ini telah dititipkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kelas II Pangkalpinang.
Barang bukti 131 kampil pasir timah dari perairan Sukadamai, Toboali tersebut dititipkan Penyidik Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung, Rabu (21/12/2022) lalu.
Selain penyidik, penyerahan barang bukti juga disaksikan pihak dari PT Timah Tbk beserta jajaran Rupbasan Pangkalpinang.
"Untuk barang bukti tangkapan 6,9 ton pasir timah sudah dititipkan ke kami (Rupbasan, red). Diserahkan penyidik Ferry Gunseri tanggal 21 Desember sekitar jam dua siang didampingi pihak PT Timah," kata Kepala Rupbasan kelas II Pangkalpinang, Andri Ferly, Rabu (28/12/2022) saat dikonfirmasi Bangkapos.com.
Selain menitipkan barang bukti, penyidik dan pihak PT Timah juga mengambil sejumlah sampel barang bukti pasir timah secara acak.
Rencana sampel barang bukti akan dilakukan pengujian oleh pihak Sucofindo.
"Dari 131 karung itu diambil sampel secara acak untuk diuji ke Sucofindo, untuk total sampel barang bukti yang diambil kurang lebih sekitar 1 kilogram," kata Ferly.
Pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kasus penangkapan 6,9 ton pasir timah di desa Jeriji, Toboali, dari penyidik Dit Reskrimsus Polda Bangka Belitung.
SPDP tersebut diterima penuntut umum, Senin (27/12/2022) kemarin.
Demikian diungkapkan Kasi Penkum Kejati Bangka Belitung, Basuki Rahardjo, kepada Bangkapos.com, Selasa (27/12/2022)
"Untuk tangkapan 6,9 ton pasir timah sudah masuk SPDP hari Senin kemarin, tanggal 26 Desember 2022," kata Basuki.
Sejauh ini lanjut Basuki, pihak baru menerima satu SPDP atas nama tersangka Arif Sapruddin yang merupakan sopir pengangkut pasir timah.
"Untuk kasus 6,9 ton pasir timah itu, baru satu SPDP yang masuk ke kami. Atas nama Arif Sapruddin," ungkap Basuki.
Diberitakan sebelumnya pihak kepolisian bersama Divisi Pengamanan (Divpam) PT Timah Rabu (14/12/2022) lalu, menangkap lima orang, mereka sopir truk dan kuli angkut di Jalan Desa Jeriji, Kabupaten Bangka Selatan.
Sebanyak 131 kampil pasir timah ilegal seberat 6,9 ton yang diketahui berasal dari IUP PT Timah perairan Sukadami, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan.
