Berita Pangkalpinang

Disnaker Babel Terima Ratusan Pengaduan Permasalahan Pekerja, 36 Laporan dalam Proses Penyelesaian

Disnaker Babel menerima ratusan pengaduan tentang permasalahan pekerja di tahun 2022. Masalah PHK dan hubungan industrial masih mendominasi.

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Novita
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
Kabid Pengawasan HI dan Jamsos Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agus Afandi 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Di tahun 2022, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bangka Belitung (Disnaker Babel) menerima ratusan pengaduan tentang permasalahan pekerja.

Total pengaduan yang diterima sebanyak 127 laporan, dengan rincian 67 laporan pengaduan pengawasan ketenagakerjaan dan 60 laporan pengaduan hubungan industrial.

Dari ratusan pengaduan ini, sebanyak 87 laporan sudah diselesaikan dan 36 laporan masih dalam proses yang akan dilanjutkan penyelesaiannya pada tahun 2023 mendatang.

Kabid Pengawasan HI dan Jamsos Dinas Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bangka Belitung Agus Afandi mengatakan, dominan masalah pekerja adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) dan hubungan industrial.

"Untuk tahun 2022, pengaduan bisa dibilang banyak, tidak jauh dari tahun kemarin. Dari total kasus itu, beda-beda masalahnya dan beda pula penyelesaiannya," ujar Agus saat ditemui Bangkapos.com, Rabu (28/12/2022).

Dia membeberkan, pengaduan ketenagakerjaan seperti PHK dan hubungan industri, ditangani tahap per tahap.

"Hubungan industri itu terkait tentang proses dari peraturan dunia usaha dengan pekerja, di dalam konteks ini bagaimana menyinergikan antar pihak pekerja dan pengusaha agar tidak terjadi konflik. Itu fungsi mediator dalam menangani masalah ini," jelasnya.

Pengaduan yang dilaporkan pekerja akan ditindaklanjuti segera oleh Disnaker dan diinvestigasi.

"Pengaduan masuk ke kita dan ada juga lewat SPSI, semua pengaduan yang masuk kita tanggapi. Kita investigasi, apakah ada hal yang dilanggar, bisa saja hanya konflik internal yang bisa dimediasi, tak harus ke jalur hukum. Tapi kita utamakan mediasi. Tapi kalau tidak ada jalur ketemunya, ya menggunakan jalur hukum. Sejauh ini kasus selesai dimediasi," bebernya.

Dia menilai, pekerja sudah mulai aktif melakukan pengaduan bila ada permasalahan di tempat kerjanya.

"Ke depan, kita lihat dari dua sisi. Artinya, dari sisi pekerja juga saat mengaju lamaran ke suatu perusahan, mereka harus tahu hak mereka dipenuhi tidak dan perusahaan juga pada saat menerima pekerja, harus melihat juga dari sisi bahwa ada hak pekerja dipenuhi. Kalau dua ini terpenuhi, saya kira tidak ada konflik," kata Agus. (Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved