Berita Belitung
Sakit Hati Sampah Dibakar di Pekarangan Rumahnya, Pria di Belitung Nekat Bakar Motor Tetangga
Wawan memendam sakit hati cukup lama, dia nekat membakar dua unit motor tetangganya, Honda PCX dan Yamaha Mio
Penulis: Ardhina Trisila Sakti CC | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Setelah sepakat, Polsek Tanjungpandan langsung melakukan restorative justice yang dipimpin Kapolsek Kompol Dedy Nuary didampingi Kanit Reskrim Bripka Dedi Suryadi pada Rabu (28/12/2022).
"Sesuai dengan arahan Kasat Reskrim Polres Belitung, jika korban memaafkan pelaku dengan beberapa syarat yang disepakati maka kami mengambil langkah restorative justice," ujar Dedy kepada posbelitung.co.

Ia menjelaskan upaya restorative justice juga mempertimbangkan situasi kamtibmas demi terciptanya kerukunan di wilayah Polsek Tanjungpandan.
Selain itu, lanjutnya, korban dan pelaku merupakan tetangga seharusnya selalu hidup rukun saling membantu.
"Jadi nanti pelaku mengganti rugi kerusakan kendaraan yang sudah dirusaknya," kata Dedy.
Korban Basroni didampingi Amir mertuanya hadir di Mapolsek Tanjungpandan saat proses restorative justice.
Amir mewakili keluarga korban menyampaikan keputusan perdamaian ditempuh karena mempertimbangkan itikad baik dari keluarga pelaku.
"Kami merasa terpanggil untuk berdamai ketika keluarga pelaku datang ke rumah. Jadi ada itikad baik dari mereka," katanya.
Amir berharap dari kejadian tersebut kedua belah pihak mendapat pelajaran dan lebih mempererat hubungan tetangga.
(Posbelitung.co/Dede Suhendar)