Berita Bangka Barat
Satreskrim Polres Bangka Barat Limpahkan Penanganan Truk Pengangkut Bir ke Bea Cukai
Kami sudah koordinasi dengan Bea Cukai Pangkalpinang, untuk masalah penanganannya karena disinyalir barang tersebut tidak ada izin
Penulis: Yuranda | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat melimpahkan perkara mobil truk pengangkut minuman beralkohol, ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Pelimpahan penanganan itu dilakukan lantaran, mobil truk bernomor polisi BN 8459 HY, yang bermuatan ratusan dus minuman beralkohol jenis bir tidak mengantongi izin pengangkut barang dari Palembang menuju Pulau Bangka.
Hal tersebut terungkap setelah mobil itu mengalami kecelakaan tunggal hingga terguling di Ruas Jalan Pantai Tanjung Kalian, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Senin (26/12/2022).
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif Teguh Imani mengatakan, mobil Truk bernomor polisi BN 8459 HY itu tidak memiliki dokumen lengkap pengangkut minuman beralkohol dari Palembang.
Sehingga, lanjutnya, pihaknya serahkan penangananya ke pihak Bea Cukai Pangkalpinang terkait administrasi dan surat menyurat barang tersebut.
"Kami sudah koordinasi dengan Bea Cukai Pangkalpinang, untuk masalah penanganannya karena disinyalir barang tersebut tidak ada izin pengangkutan minuman," kata Iptu Ogan, di ruangannya, Rabu (28/12/2022).
Dikatakannya, terkait kasus kecelakaan lalulintas yang dialami Truk berwarna kuning itu, sudah diselesaikan oleh jajaran Satlantas karena laka tunggal dan tidak ada korban jiwa.
Sementara itu, sambungn Ogan, kepolisian tidak melakukan penahan terhadap sopir pengangkut bir, sebab pihaknya tak memiliki wewenang untuk menahannya.
"Sopir sekarang masih di sini (Polres-red) karena Truknya belum bisa berjalan masih memperbaiki, kami tidak ada wewenang menahannya," ujarnya.
Lanjut Ogan, berdasarkan pengakuan Handoko sopir Truk pengangkut minuman itu, barang yang dibawakan olehnya diambil dari Palembang akan dibawa ke Air Mesu, Bangka Tengah.
"Pengakuannya baru kali ini. Dia mengambil dari Truk Fuso, jadi dilempar ke truk sopir bukan melalui gudang di sana (Palembang-red)," ujarnya.
Hingga saat ini, ditambahkannya, belum diketahui pasti pemilik ratusan dus bir tersebut, lantaran dari keterangan sopir dirinya hanya mengetahui orang yang menyuruh mengatarkan saja.
"Sampai sekarang pemilik barang sedang kita lidik dan sopir hanya mengetahui nama orang yang menyuruhnya saja. Pihak Bea Cukai juga masih menelusuri dari melalui distributor yang ada di Bangka dan Palembang," ungkapnya. (Bangkapos.com/Yuranda)
