Berita Pangkalpinang

Sering Dihajar Tambang Ilegal, Polisi Pasang Plang Imbauan Larangan Dekat Kantor BLKI Babel

Kita minta ini tidak lagi dilakukan penambangan apalagi tanpa izin dari pihak yang berwenang. Plang ini kita pasang agar masyarakat

Penulis: Riki Pratama | Editor: Iwan Satriawan
IST/Polda Babel.
Polda Bangka Belitung melalui Direktorat Kriminal Khusus melakukan pemasangan plang himbauan dibelakang kantor BLKI Bangka Belitung, Rabu (28/12/2022) siang. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA--Polda Bangka Belitung melalui Direktorat Kriminal Khusus melakukan pemasangan plang himbauan dibelakang kantor BLKI Bangka Belitung, Rabu (28/12/2022).

Pemasangan plang imbauan ini dipimpin oleh Iptu Rio Tarigan, bersama dengan anggota Direktorat Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung.

Dir Reskrimsus melalui Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi mengatakan, pemasangan plang imbauan dilaksanakan dilokasi penambangan yang ada di belakang BLKI Bangka Belitung.

Pemasangan ini, dikatakan Maladi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terutama para pelaku tambang ilegal yang berada dilokasi tersebut.

"Ini langkah preventif yang kita lakukan agar masyarakat tidak menambang secara ilegal dilokasi tersebut."ujar Maladi, dalam rilis yang diterima Bangkapos.com, Rabu (28/12/2022).

Selain itu, Maladi berharap dengan adanya plang tersebut masyarakat tidak boleh lagi melakukan aktivitas penambangan dikawasan tersebut.

"Kita minta ini tidak lagi dilakukan penambangan apalagi tanpa izin dari pihak yang berwenang. Plang ini kita pasang agar masyarakat mengetahui hal tersebut,"ungkap Maladi.

Adapun isi dari plang imbauan tersebut yakni Dilarang keras melakukan kegiatan atau aktivitas penambangan diwilayah ini tanpa memiliki izin karena melanggar pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara yang berbunyi.

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliiar. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved